Suara.com - Wujudkan tata kelola perusahaan yang sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mewajibkan seluruh karyawan melakukan pelaporan harta kekayaan melalui E-LHKPN, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020, khususnya di lingkungan Pupuk Indonesia Grup.
Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kaltim Qomaruzzaman, mengungkapkan Perusahaan secara rutin memfasilitasi serta mewajibkan karyawan melakukan pelaporan E-LHKPN secara tepat waktu.
Hal ini bagian dari komitmen Pupuk Kaltim dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang sesuai prinsip GCG, yakni implementasi aktivitas bisnis berintegritas, berpedoman pada kode etik, serta menerapkan praktik GCG berdasarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Perusahaan.
"Publikasi laporan kekayaan secara berkala melalui E-LHKPN, merupakan wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus upaya Pupuk Kaltim dalam mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ujar Qomaruzzaman ditulis Senin (3/4/2023).
Dalam pelaksanaannya, Pupuk Kaltim telah melalui asistensi dan pendampingan Direktorat LHKPN KPK RI, mengingat aplikasi E-LHKPN merupakan pengganti pengisian manual atau hard copy melalui aplikasi, guna mempermudah dan mempercepat pelaporan harta kekayaan.
Dari rentang waktu 1 Januari hingga 31 Maret yang diamanatkan peraturan, Pupuk Kaltim telah merealisasikan 100 persen wajib lapor pada 1 Maret 2023, dengan total 360 wajib lapor untuk periode pelaporan E-LHKPN tahun 2022.
Pelapor wajib E-LHKPN terdiri dari Pimpinan, Manajemen serta Pejabat di lingkungan Pupuk Kaltim. Meliputi Dewan Komisaris, jajaran Direksi, karyawan grade 1 hingga 3, serta Dewan Komisaris bersama Direksi Anak Perusahaan afiliasi Pupuk Kaltim yang terkonsolidasi dengan Pupuk Indonesia.
“Kepatuhan pelaporan E-LHKPN juga wujud dukungan Pupuk Kaltim terhadap program pemerintah, khususnya terkait kontrol pengawasan atas harta kekayaan yang diperoleh secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Qomaruzzaman.
Beberapa tahun terakhir, pelaporan LHKPN Pupuk Kaltim menjadi yang terbaik dan tercepat di lingkungan Pupuk Indonesia Grup, didasari internalisasi peraturan KPK nomor 2 tahun 2020. Hal ini pun terus ditekankan Pupuk Kaltim kepada seluruh karyawan dalam memperkuat implementasi GCG, utamanya terkait tata kelola bisnis yang bebas dari praktik korupsi dan penyuapan, sehingga Pupuk Kaltim dapat mencegah risiko pidana korporasi, serta menjadi perusahaan kelas dunia yang tumbuh dan berkelanjutan.
“Asas kepatuhan dan tata kelola perusahaan sesuai prinsip GCG telah menjadi komitmen dan budaya di Pupuk Kaltim, untuk terus ditingkatkan dengan menjalankan aktivitas bisnis secara baik dan benar,” terang Qomaruzzaman.
Mendukung hal tersebut, Pupuk Kaltim juga menerapkan sejumlah inovasi dalam penyelenggaraan Perusahaan untuk pengendalian gratifikasi ataupun penyuapan yang bisa saja terjadi. Diantaranya Fraud Control System bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fraud Risk Assesment, Whistleblowing System, pelaporan pengendalian gratifikasi berbasis online, hingga penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016.
Komitmen penerapan SMAP dilaksanakan Pupuk Kaltim dengan menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).
“Pupuk Kaltim juga menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan, serta tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip 4 NO’s,” pungkas Qomaruzzaman.
Berita Terkait
-
Mengintip Kekayaan Heru Pambudi yang Disebut Mahfud Soal Transaksi Rp189 T, Setahun Naik Rp 4 Miliar!
-
Meroket! Harta Sandiaga Uno Bertambah Rp 300 Miliar Hanya dalam Waktu Satu Tahun. Apa Alasan Suksesnya?
-
Ini Kata KPK Jadwal Periksa Pj Bupati Bombana dan Sekda Riau SF Hariyanto, Kelakuannya Mirip Banget
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar