Bisnis / Keuangan
Selasa, 04 April 2023 | 09:05 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang sitaan milik tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tidak semua harta kekayaan milik mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo berasal dari jerih payah sendiri. Beberapa harta kekayaan milik Rafael ternyata dimiliki dari hasil pemberian orang atau gratifikasi

KPK menduga Rafael menerima uang gratifikasi sebesar USD 90.000 atau setara Rp 1,35 milar dengan kurs Rp 15.000/USD . Gratifikasi itu diterima lewat perusahaannya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Dari sejumlah uang itu Rafael gunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti tas, dompet, ikat pinggang, dan lainnya. Kekinian barang mewah itu telah disita KPK sebagai alat bukti.

Barang-barang mewah itu juga merupakan hasil penggeledahan di rumah Rafael, Simprug, Jakarta Selatan.

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Ketua KPK Firli seperti dikutip, Selasa (4/4/2023).

Selain barang mewah, KPK telah menyita uang senilai Rp 32,2 miliar yang berada di safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, dollar Singapura, dan mata uang Euro.

Untuk diketahui, Rafael telah ditahan KPK atas dugaan gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

"Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Rafael disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kekayaan Rafael Melesat Rp 24 Miliar Dalam 8 Tahun, Dari Mana Ya?

Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Load More