Suara.com - Para pegawai Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) disebutkan sampai saat ini belum menerima gaji.
Bahkan, Ketua Badan Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono mengungkapkan, baru menerima gaji setelah 11 bulan bertugas.
Menurut Bambang, hal itu disebabkan belum rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan dalam pembayaran gaji para pegawai Badan Otorita IKN.
Akibatnya, pegawai Badan Otorita IKN mulai dari pejabat eselon satu ke bawah belum menerima gaji.
"Karena memang Perpres-nya sedang diajukan," ujar Bambang di Gedung DPR RI dikutip Rabu (5/4/2023).
Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diterbitkan 30 Januari lalu.
Sedangkan para pejabat di lingkungan otorita IKN memang secara paralel dilantik oleh kepala otorita.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, ada 5 pejabat yang pertama dilantik pada Oktober 2022, yakni Sekretaris Badan Otorita IKN, 4 Deputi, dan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan.
Kemudian pada 30 Januari 2023, Kepala Badan Otorita IKN kembali melantik 10 pegawai untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Biro hingga Direktur.
Baca Juga: Puan Ungkap Syarat PDI Perjuangan Terkait Koalisi Besar
Selanjutnya, pada 16 Februari 2022, Badan Otorita kembali melengkapi formasinya dengan melantik 4 pejabat baru setara eselon I, seperti Deputi Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
"Jadi, ini teman-teman saya ini tangguh. Jadi, ya demikianlah kondisinya, dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar gaji mereka bisa dipercepat," ucap Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo: Batas Defisit APBN 3 persen Tidak Akan Diubah!
-
Danantara Indonesia Hibah PLTS Sumenep ke Pemda, PLN Siap Suplai Listrik Bersih Bagi 2.000 KK
-
Dividen BBCA 2026 Lebih Besar dari Tahun Lalu, Bisa Cair saat Lebaran?
-
Kapan Bursa Libur saat Nyepi dan Lebaran 2026? Catat Tanggalnya!
-
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik
-
Program Mudik Bareng 2026 dari Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Peserta
-
Sinergi BRI dan TSDC Bali, UMKM Naik Kelas Melalui Digitalisasi dan LinkUMKM
-
BRI Dorong 14,98 Juta UMKM Naik Kelas, TSDC Bali Jadi Contohnya
-
Harga Emas Antam Makin Anjlok Jelang Lebaran, Lebih Murah dari Galeri 24 dan UBS
-
Jumlah Denda jika Lupa Lapor SPT di Coretax pada 2026