Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 12,02 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) hingga akhir batas pelaporan pada 31 Maret 2023.
Angka ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan SPT 2022.
Secara rinci, terdapat 11,38 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307 ribu SPT disampaikan secara manual.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.
"Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh 2022 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen dan rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangannya yang dikutip Kamis (6/4/2023).
Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menyebut target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT.
Target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023.
Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2023 (batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2022 orang pribadi), Dwi mengimbau untuk segera melaporkannya.
Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang.
Baca Juga: Hingga Akhir Maret 2023, Pajak Digital Tembus Rp11,7 Triliun
"Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap wajib pajak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen
-
Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'
-
Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh
-
Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
-
BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan
-
Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global
-
Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000