Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 12,02 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) hingga akhir batas pelaporan pada 31 Maret 2023.
Angka ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan SPT 2022.
Secara rinci, terdapat 11,38 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307 ribu SPT disampaikan secara manual.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.
"Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh 2022 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen dan rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangannya yang dikutip Kamis (6/4/2023).
Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menyebut target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT.
Target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023.
Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2023 (batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2022 orang pribadi), Dwi mengimbau untuk segera melaporkannya.
Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang.
Baca Juga: Hingga Akhir Maret 2023, Pajak Digital Tembus Rp11,7 Triliun
"Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap wajib pajak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan