Suara.com - Belum lama ini, Kementerian BUMN telah melakukan penataan regulasi sehingga jumlah peraturan menteri yang awalnya mencapai 45 aturan diubah menjadi hanya tiga peraturan. Praktisi Hukum Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah menyebutnya sebagai langkah kodifikasi dan kompilasi hukum BUMN. Langkah ini selanjutnya menjadi tools untuk dasar penegakan hukum di lingkungan BUMN.
Menurut Chandra, Napoleon Bonaparte pun melakukan hal serupa dan menghasilkan tiga aturan yang dinamakan sebagai hasil kodifikasi. Kodifikasi aturan yang dilakukan Napoleon dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada warga negara dalam memahami peraturan.
Napoleon menghasilkan tiga hukum, yaitu Code of Penal, Code de Commerce, Code of Civil. Ketiganya dapat diartikan sebagai Hukum Pidana, Hukum Perniagaan, dan Kode Sipil.
“Kalau Kodifikasi itu sudah dilakukan oleh Napoleon. Dia mengumpulkan hukum yang ada, lalu melakukan kodifikasi. Napoleon juga melakukannya menjadi tiga juga. Sangat kebetulan (dengan Simplifikasi Aturan BUMN). Itu (Hukum Napoleon) itu masih dipakai di Indonesia dan beberapa negara yang lain. Jadi Kodifikasi ini adalah metode untuk membuat orang lebih mudah mencari dan memahami serta mempelajari ketentuan hukum,” papar Chandra ditulis Sabtu (8/4/2023).
Penataan Aturan BUMN menjadi 3 peraturan Menteri itu, Menurut Chandra, juga sama seperti kompilasi aturan yang pernah dilakukan di Indonesia dengan hukum Islam. Indonesia pernah sukses melakukan kompilasi hukum Islam.
“Kita mengenal yang namanya kompilasi Hukum Islam. Seluruh Hukum Islam mengenai waris dan lain – lain, dikompilasi. Ini menjadi acuan,” ujar Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN ini.
Namun, bagi Chandra, bagian yang terpenting dari suatu aturan adalah faktor manusia yang akan menjalankan hukum itu. Perlu ada perubahan mindset dalam bertindak. Umumnya saat ini, orang lebih banyak mengambil keputusan tanpa bertumpu pada hukum yang berlaku.
“Banyak orang yang bertindak tanpa melihat dasar hukumnya apa. Banyak yang berbuat karena atasannya melakukan ini, karena temannya melakukan itu. Kesalahan kita adalah kita terlalu bergantung kepada kata orang lain. Kita jarang sekali mengacu kepada Kitab. Sekarang sudah ada tiga peraturan di BUMN yang menjadi ‘Kitab’ BUMN,” ucap Chandra.
Seperti diketahui pada 27 Maret 2023, Kementerian BUMN merampungkan upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dasar dari langkah yang diambil itu adalah untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Jasa Raharja
Langkah itu dilaksanakan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
Tiga Peraturan Menteri BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pasar Modal Fluktuatif, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham saat Krisis
-
Harga Minyak Dunia Tembus USD 110, Diprediksi Bisa Capai 120 Dolar AS
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur