Suara.com - Belum lama ini, Kementerian BUMN telah melakukan penataan regulasi sehingga jumlah peraturan menteri yang awalnya mencapai 45 aturan diubah menjadi hanya tiga peraturan. Praktisi Hukum Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah menyebutnya sebagai langkah kodifikasi dan kompilasi hukum BUMN. Langkah ini selanjutnya menjadi tools untuk dasar penegakan hukum di lingkungan BUMN.
Menurut Chandra, Napoleon Bonaparte pun melakukan hal serupa dan menghasilkan tiga aturan yang dinamakan sebagai hasil kodifikasi. Kodifikasi aturan yang dilakukan Napoleon dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada warga negara dalam memahami peraturan.
Napoleon menghasilkan tiga hukum, yaitu Code of Penal, Code de Commerce, Code of Civil. Ketiganya dapat diartikan sebagai Hukum Pidana, Hukum Perniagaan, dan Kode Sipil.
“Kalau Kodifikasi itu sudah dilakukan oleh Napoleon. Dia mengumpulkan hukum yang ada, lalu melakukan kodifikasi. Napoleon juga melakukannya menjadi tiga juga. Sangat kebetulan (dengan Simplifikasi Aturan BUMN). Itu (Hukum Napoleon) itu masih dipakai di Indonesia dan beberapa negara yang lain. Jadi Kodifikasi ini adalah metode untuk membuat orang lebih mudah mencari dan memahami serta mempelajari ketentuan hukum,” papar Chandra ditulis Sabtu (8/4/2023).
Penataan Aturan BUMN menjadi 3 peraturan Menteri itu, Menurut Chandra, juga sama seperti kompilasi aturan yang pernah dilakukan di Indonesia dengan hukum Islam. Indonesia pernah sukses melakukan kompilasi hukum Islam.
“Kita mengenal yang namanya kompilasi Hukum Islam. Seluruh Hukum Islam mengenai waris dan lain – lain, dikompilasi. Ini menjadi acuan,” ujar Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN ini.
Namun, bagi Chandra, bagian yang terpenting dari suatu aturan adalah faktor manusia yang akan menjalankan hukum itu. Perlu ada perubahan mindset dalam bertindak. Umumnya saat ini, orang lebih banyak mengambil keputusan tanpa bertumpu pada hukum yang berlaku.
“Banyak orang yang bertindak tanpa melihat dasar hukumnya apa. Banyak yang berbuat karena atasannya melakukan ini, karena temannya melakukan itu. Kesalahan kita adalah kita terlalu bergantung kepada kata orang lain. Kita jarang sekali mengacu kepada Kitab. Sekarang sudah ada tiga peraturan di BUMN yang menjadi ‘Kitab’ BUMN,” ucap Chandra.
Seperti diketahui pada 27 Maret 2023, Kementerian BUMN merampungkan upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dasar dari langkah yang diambil itu adalah untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Jasa Raharja
Langkah itu dilaksanakan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
Tiga Peraturan Menteri BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Rekomendasi Aplikasi Sekuritas Mirip Stockbit, Biaya Murah dan Terdaftar OJK
-
Siap-siap! Kantor Menkeu Purbaya Bakal Kenakan 'Pajak Gula' Buat Coca-cola Cs
-
Menkeu Purbaya: Saya Tak Suka Banyak Utang!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan dari Bekasi, Gunung Kidul dan Sukadana
-
Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan PPN, Ditentukan Akhir Tahun
-
Imajinasi Iklim dari Pinggiran: Cerita yang Tak Terdengar di Forum-forum Megah Pemerintah
-
Pemerintah Tarik Utang Hingga Rp 501,5 Triliun, Wamenkeu Ungkap Realisasinya
-
Target Lifting Minyak APBN 2025 Sudah Terlampaui, Menteri Bahlil: Insya Allah Lebih dari Target