Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dibayarkan perusahaan ke para karyawannya. Besaran THR itu disesuaikan oleh masa kerja para karyawan itu sendiri, jika bekerja lebih dari satu tahun, maka bisa mendapatkan THR penuh.
Meskipun, pemerintah memberi tenggang waktu bahwa pembayaran THR pada H-7, akan tetapi para perusahaan swasta mulai membayarkan THR.
Selain itu, para aparatur sipil negara (ASN) juga mendapatkan THR yang telah cari pada 4 April lalu. Pemberian THR ini sifatnya wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.
Sebab, jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka sejumlah sanksi akan diterima oleh perusahaan mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.
Namun, bagi para pekerja yang memang benar tidak mendapatkan THR, maka bisa melaporkan perusahaannya di kanal-kanal yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Seperti dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, peleporan bisa dilakukan secara langsung atau online.
Jika pelaporan melalui online, maka pekerja bisa mengakses situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Kemudian, pelaporan melalui sambungan telpon, pekerja bisa menghubungi call center 1500-630.
Selanjutnya, pekerja juga bisa melaporkan perusahaan yang tak membayar THR lewat pesan singkat WhatsApp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Lalu, bagi pekerja yang ingin melaporkan secara langsung tatap muka, maka bisa mengungjungi kantor Kementerian Ketenagakerjaan di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan, pelaporan THR ini dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Mitra Driver Gojek Tak Dapat THR, Diganti Insentif dan Biaya Servis Motor
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.
"Seperti kita ketahui, dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari biasanya, belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini," ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi
-
IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah
-
Hilirisasi Nikel Dinilai Ganjil: Modal Asing Diduga Dimanja, Pengusaha Lokal Berdarah-darah
-
RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan