Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dibayarkan perusahaan ke para karyawannya. Besaran THR itu disesuaikan oleh masa kerja para karyawan itu sendiri, jika bekerja lebih dari satu tahun, maka bisa mendapatkan THR penuh.
Meskipun, pemerintah memberi tenggang waktu bahwa pembayaran THR pada H-7, akan tetapi para perusahaan swasta mulai membayarkan THR.
Selain itu, para aparatur sipil negara (ASN) juga mendapatkan THR yang telah cari pada 4 April lalu. Pemberian THR ini sifatnya wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.
Sebab, jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka sejumlah sanksi akan diterima oleh perusahaan mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.
Namun, bagi para pekerja yang memang benar tidak mendapatkan THR, maka bisa melaporkan perusahaannya di kanal-kanal yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Seperti dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, peleporan bisa dilakukan secara langsung atau online.
Jika pelaporan melalui online, maka pekerja bisa mengakses situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Kemudian, pelaporan melalui sambungan telpon, pekerja bisa menghubungi call center 1500-630.
Selanjutnya, pekerja juga bisa melaporkan perusahaan yang tak membayar THR lewat pesan singkat WhatsApp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Lalu, bagi pekerja yang ingin melaporkan secara langsung tatap muka, maka bisa mengungjungi kantor Kementerian Ketenagakerjaan di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan, pelaporan THR ini dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Mitra Driver Gojek Tak Dapat THR, Diganti Insentif dan Biaya Servis Motor
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.
"Seperti kita ketahui, dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari biasanya, belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini," ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga