Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dibayarkan perusahaan ke para karyawannya. Besaran THR itu disesuaikan oleh masa kerja para karyawan itu sendiri, jika bekerja lebih dari satu tahun, maka bisa mendapatkan THR penuh.
Meskipun, pemerintah memberi tenggang waktu bahwa pembayaran THR pada H-7, akan tetapi para perusahaan swasta mulai membayarkan THR.
Selain itu, para aparatur sipil negara (ASN) juga mendapatkan THR yang telah cari pada 4 April lalu. Pemberian THR ini sifatnya wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.
Sebab, jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka sejumlah sanksi akan diterima oleh perusahaan mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.
Namun, bagi para pekerja yang memang benar tidak mendapatkan THR, maka bisa melaporkan perusahaannya di kanal-kanal yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Seperti dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, peleporan bisa dilakukan secara langsung atau online.
Jika pelaporan melalui online, maka pekerja bisa mengakses situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Kemudian, pelaporan melalui sambungan telpon, pekerja bisa menghubungi call center 1500-630.
Selanjutnya, pekerja juga bisa melaporkan perusahaan yang tak membayar THR lewat pesan singkat WhatsApp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Lalu, bagi pekerja yang ingin melaporkan secara langsung tatap muka, maka bisa mengungjungi kantor Kementerian Ketenagakerjaan di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan, pelaporan THR ini dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Mitra Driver Gojek Tak Dapat THR, Diganti Insentif dan Biaya Servis Motor
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.
"Seperti kita ketahui, dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari biasanya, belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini," ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Portofolio Berdarah-darah Saat IHSG Anjlok, Bertahan atau Menyerah?
-
Luhut Mau BUMN Berbasis AI, Bisa Hemat Biaya Hingga 30 Persen
-
Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 661 Miliar Sepanjang 2025
-
Garuda Indonesia Pimpin Holding BUMN Maskapai Penerbangan
-
Tanpa Perantara, Estimasi Biaya Layanan Listrik Makin Transparan di PLN Mobile
-
Harga Minyak Stabil di Tengah Bayang-bayang Surplus Pasokan Venezuela
-
Luhut Ikut Buka Suara soal Tambang Emas Martabe: Tak Ada Tekanan dari Luar!
-
Soal Pejabat Baru BEI-OJK, Luhut Ikut Cawe-cawe ke Prabowo: Nanti Sore Saya Sampaikan ke Presiden
-
IHSG Lanjutkan Tren Negatif di Sesi Pertama, 387 Saham Anjlok
-
Heboh! Nagita Slavina Bidik Saham VISI, Bosnya Bilang Lagi Tahap Nego