Suara.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang telah berjalan hampir 9 tahun ini telah dirasa sangat memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat. Banyak masyarakat yang bersyukur karena program ini, salah satunya adalah Alfita Valda Syafrilla (29).
Warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas ini mengaku terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, dia bisa terhindar dari biaya pengobatan kelainan jantung yang diderita oleh anaknya.
“Saya telah menjadi peserta JKN sejak tahun 2015 dan merasa terbantu sekali dengan adanya Program JKN. Anak terakhir saya memiliki kelainan anatomi jantung, yaitu Tetralogy of Fallot. Saya terbantu dengan sistem pembiayaan BPJS Kesehatan sehingga terbebas dari biaya yang besar. Apabila saya terdaftar sebagai pasien umum, untuk mendapatkan layanan ekografi saja saya harus menyiapkan biaya sebesar Rp1,2 juta. Anak saya juga menjalani kateterisasi jantung yang memerlukan biaya sebesar Rp15-20 juta. Alhamdulillah dengan BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya sama sekali,” tutur Alfita.
Ia menuturkan, anak terakhirnya yang bernama Aura mulai menunjukkan gejala sesak nafas saat berumur lima bulan. Sekitar bulan November 2022, ia membawa Aura ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai yang terdaftar di Kartu JKN miliknya.
Setelah menjalani pemeriksaan di FKTP, Aura mendapatkan rujukan ke poli jantung di salah satu rumah sakit di Purwokerto dan mendapatkan pemeriksaan ekografi dengan hasil VSD Pulmonal Stenosis atau kelainan katup jantung. Ia pun kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Anak saya mendapat rujukan ke Poli Anak Kardiologi RS Sardjito dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diagnosa dari dokter untuk anak saya ialah Tetralogy of Fallot. Sebulan setelahnya pada bulan Desember 2022 anak saya menjalani katerisasi jantung dan mendapatkan pengobatan rawat jalan setiap bulannya sampai dengan saat ini,” imbuhnya.
Ibu rumah tangga dengan tiga orang anak ini merupakan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut peserta mandiri. Ia sekeluarga terdaftar di kelas perawatan kelas III. Putri pertamanya berumur 6 tahun, putra keduanya berumur 3 tahun, dan putri ketiganya berumur 9 bulan.
“Hal yang saya kagumi adalah saya sekeluarga tidak mengeluarkan uang sepeserpun karena semua penanganannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Mulai dari melahirkan, perawatan gigi, dan pelayanan kesehatan lainnya. Pelayanannya juga bagus, benar-benar tidak dibedakan dengan pasien umum,” ujarnya saat ditemui di FKTP mitra BPJS Kesehatan, praktek drg. Wahyu Molariawan.
Alfita juga merupakan pengguna Aplikasi Mobile JKN. Alfita mengaku bahwa fitur unggulan yang ia gunakan adalah Kartu Digital dan Pendaftaran Pelayanan (Antrean Online) di FKTP mitra BPJS Kesehatan. Dengan menggunakan fitur tersebut, Alfita tidak perlu membawa kartu JKN untuk berobat. Saat membutuhkan layanan, ia langsung datang ke fasilitas kesehatan setelah mengakses antrean online melalui Mobile JKN.
Baca Juga: CEK FAKTA: Teuku Ryan Kena Serangan Jantung, Meregang Nyawa Usai Dengar Perkataan Ria Ricis
“Untuk pendaftaran di FKTP atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sudah ada antrean online yang mempermudah saya. Jadi saya tahu kapan waktu layanan saya. Bisa diperkirakan harus datang jam berapa ke fasilitas kesehatan sehingga tidak perlu terlalu lama menunggu antreannya,” kata Alfita.
Terdaftar sebagai peserta JKN selama lebih dari tujuh tahun, Alfita pun pernah mengalami kepesertaan yang non-aktif. Hal ini dikarenakan Ia menunggak iuran di masa-masa sulit. Untuk memastikan keluarganya kembali memiliki jaminan kesehatan, Alfita memutuskan untuk mengikuti Program REHAB. REHAB merupakan program dari BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan dan kemudahan untuk dapat melakukan pembayaran iuran JKN secara bertahap.
“Saya mengikuti Program REHAB dimana saya pernah menunggak iuran beberapa bulan dan kemudian saya melunasinya dengan jangka waktu yang saya inginkan dan sesuai dengan kemampuan saya. Setelah tunggakan iuran tersebut lunas, kartu JKN saya dapat aktif kembali,” tuturnya.
Alfita melakukan pendaftaran REHAB pada tanggal 15 Maret 2022 dan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2022. Proses awal mengikuti REHAB ialah dengan mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan (kecuali Februari). Jangka waktu pembayaran bertahap minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak.
Alfita pun memberikan harapan terhadap Program JKN. Ia berharap agar program JKN terus berkesinambungan memberikan manfaat bagi penduduk. Baginya, pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh BPJS mengalami perkembangan semakin baik dari waktu ke waktu.
“Semoga BPJS Kesehatan ada seterusnya karena program ini sama saja dengan saling membantu dimana yang sehat membantu yang sakit. Semoga program ini dapat membantu lebih banyak lagi masyarakat, lebih banyak lagi orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti anak saya. Sekarang ini BPJS Kesehatan sudah baik dan pasti akan terus semakin baik lagi pelayanannya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
5 Langkah yang Bisa Kamu Lakukan untuk Melindungi Kesehatan Jantung
-
Jangan Takut Cacingan, Ternyata Konsumsi Kelapa Tua Bermanfaat untuk Kesehatan Jantung Kata Zaidul Akbar
-
Carlo Saba Meninggal karena Penyakit Jantung, Hindari dengan 5 Tips Berikut!
-
Jangan Biarkan Makanan Bersantan Mengancam Kesehatan saat Lebaran
-
Sempat Nyeri di Dada, Ternyata Carlo Saba Baru Sadar Sakit Jantung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026
-
Dasco Akan Perjuangkan Buruh, Petani, Nelayan, Dapat Bagian 3 Juta Rumah Layak
-
Baru Satu Sesi IHSG, Saham BBRI Sudah Diborong Investor Hingga Rp259 Miliar
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
-
Faktor Pendorong Saham BBRI Meroket Hari Ini, 3 Analis Berikan Target Harga
-
Agus Gumiwang dan Purbaya Bahas Insentif Motor dan Mobil Listrik, Ini Dampaknya
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Sektor Pertambangan hingga Listrik Melemah, Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Terkontraksi 0,77%
-
Produksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga
-
Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun