Suara.com - Beberapa hari terakhir ribuan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Lima organisasi profesi kesehatan tersebut menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru dan tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan serta berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Menanggapi hal ini, Hendra Setiawan Boen, seorang praktisi dan analis hukum mengakui tujuan pemerintah terutama Menteri Kesehatan dengan RUU Kesehatan sebenarnya baik, yaitu membuka akses masyarakat ke dokter dna dokter spesialis dengan menghilangkan hambatan-hambatan sehingga mengurangi warga Indonesia berobat keluar.
"Sayangnya cara dan logika berpikir pemerintah ini salah serta tidak cermat," katanya ditulis Rabu (10/5/2023).
Menurut pandangan Hendra, RUU Kesehatan membuka organisasi payung profesi kedokteran selain IDI. Hal ini sangat berbahaya sebab tidak ada lagi organisasi yang menjamin kompetensi dokter di Indonesia dan menegakan etika kedokteran.
"Sekarang kalau dokter yang dihukum satu organisasi profesi kedokteran karena melanggar etika, maka dengan mudah dia bisa pindah organisasi atau bahkan mendirikan organisasi sendiri. Akibatnya semua calon pasien akan dirugikan karena tidak ada jaminan kualitas dokter yang menjadi tumpuan dan harapannya untuk sembuh. Hal ini sudah terjadi kepada profesi advokat dan niscaya akan terjadi juga pada profesi kedokteran," tuturnya.
Menurut Hendra, walaupun UU Advokat mengatur hanya ada satu organisasi Advokat tapi sekarang organisasi advokat sudah menjamur sehingga melahirkan banyak masalah di lapangan seperti orang mengaku sebagai advokat padahal bukan atau orang memakai ijazah SH palsu tapi dapat diambil sumpah sebagai advokat atau advokat tapi dalam berpraktek kerap melanggar hukum dan etika.
"Kalaupun advokat bermasalah tersebut dihukum oleh organisasi tempatnya bernaung, maka yang bersangkutan bisa pindah ke organisasi lain atau bahkan mendirikan organisasi sendiri tanpa menjalani sanksi etik satu haripun. Seandaipun advokat bermasalah itu terjerat pidana maka dia akan kembali berpraktek setelah keluar dari penjara. Yang dirugikan tentu saja adalah klien atau orang yang berhadapan dengan hukum tapi terjebak memilih advokat bermasalah," paparnya.
Menurut Hendra, apabila ini terjadi pada profesi kedokteran maka akibat negatif akan jauh lebih besar.
Baca Juga: 3 Alasan RUU Kesehatan Diprotes Para Nakes, Dianggap Tidak Transparan
"Orang salah menunjuk advokat mungkin akan kehilangan materi uang atau masuk penjara. Tapi orang salah memilih dokter, kemungkinan terburuk atau mengalami gangguan kesehatan akut atau bahkan meninggal dunia," ucapnya.
Kalau begitu kata Hendra, tujuan pemerintah terutama Menteri Kesehatan dengan RUU Kesehatan memperbaiki kualitas dokter bukan saja tidak tercapai tapi juga berpotensi menurunkan kualitas dokter-dokter Indonesia.
Menurutnya, kalau kualitas dokter Indonesia turun, tentu semakin banyak orang Indonesia lebih memilih berobat di luar negeri daripada salah diagnosa oleh dokter spesialis hasil karbitan di Indonesia karena RUU Kesehatan mempermudah siapa saja menjadi dokter spesialis padahal dokter spesialis seharusnya adalah orang dengan keahlian khusus sehingga memang tidak bisa siapa saja jadi dokter spesialis apabila tidak memiliki kompetensi untuk itu.
Terakhir kata Hendra, perlu juga diingatkan bahwa Indonesia baru saja melewati pandemi dan pejuang terdepan adalah para tenaga kesehatan. Tidak sedikit dari mereka yang gugur dalam bertugas, baik karena kelelahan atau tertular covid dari pasien.
"Bangsa ini berutang budi besar kepada profesi kesehatan. Kalaupun kita tidak bisa membalas jasa mereka, setidaknya jangan pula kita menzolimi pahlawan-pahlawan jaman modern Indonesia dengan mendegradasi profesi kesehatan Indonesia." pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan
-
Danantara Pertimbangkan Garuda Indonesia Cicil Beli 50 Pesawat Boeing
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia