Suara.com - Ribuan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia berunjuk rasa menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Isi RUU ini dianggap merugikan karena dinilai tak berpihak kepada tenaga kesehatan.
Menurut sejumlah nakes, RUU Kesehatan ini bisa membuka celah kriminalisasi yang menjerat tenaga kesehatan jika benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengungkapkan bahwa para nakes menyampaikan aspirasi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023) agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan.
"RUU Kesehatan itu tidak adil dan masih banyak masalah, pembahasan mengenai RUU harus dihentikan," ujarnya.
Bahkan, telah ada rencana mogok kerja nasional pada 14 Mei 2023 mendatang jika tuntutan pencabutan RUU Kesehatan ini tak dipenuhi. Berikut ini kontroversi isi RUU Kesehatan yang ditolak nakes.
1. Pembuatan RUU Tidak Transparan
Diungkapkan bahwa dilihat dari pembuatannya, RUU Kesehatan ini dinilai tidak melalui proses yang transparan. Proses yang terjadi pada program legislasi nasional terkesan sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga dianggap cukup mencurigakan.
Idealnya proses pembuatan kebijakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan orang-orang yang kompeten di bidang regulasi tersebut. Proses yang tertutup dapat memicu kecurigaan, dan mengindikasikan ada yang tidak beres di dalam RUU tersebut.
2. Dibuat Tanpa Ada Naskah Akademik yang Kuat
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa, Ribuan Nakes Bersatu Melawan RUU Kesehatan Omnibus Law
Juru bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh indonesia, Mahesa Pranadipa, mengungkapkan bahwa RUU ini juga dibuat tanpa adanya naskah akademik yang kuat. Penjelasan mengenai dasar filosofis, dasar yuridis, dan sosiologisnya tidak didapatkan dengan relevan.
Mengingat kesehatan masyarakat Indonesia adalah tanggung jawab negara berdasarkan amanat dari UUD 1945, maka idealnya penyusunan regulasi terkait hal ini melibatkan pula komponen bangsa, organisasi profesi, ikatan mahasiswa kedokteran, dan institusi terkait lainnya.
3. Dinilai Tak Perhatikan Mutu Pelayanan Kesehatan
Pada beberapa regulasi yang ada di RUU tersebut, dinilai ada upaya pembebasan tanpa kontrol sama sekali tanpa memperhatikan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini juga dianggap sebagai hal yang berbahaya untuk kemaslahatan orang banyak, karena terkait dengan faktor kesehatan.
Idealnya regulasi menyangkut sektor kesehatan mendapat perhatian penuh dan memiliki standar jelas, sehingga apa yang diterima masyarakat untuk pelayanan kesehatan benar-benar sudah terukur dengan baik dan berstandar sesuai dengan penilaian akurat.
4. Substansi Penghapusan Peran Organisasi Profesi
Berita Terkait
-
Gelar Unjuk Rasa, Ribuan Nakes Bersatu Melawan RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Ini Permintaan Tito Karnavian untuk Kepala Daerah Karena Rencana Aksi Damai Nasional
-
Ratusan Tenaga Kesehatan di Kota Palu Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Tolak Omnibus Law Kesehatan, Ribuan Nakes Demo di Patung Kuda
-
Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini
-
Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya
-
Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata
-
Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota