Suara.com - Ribuan tenaga kesehatan di Jakarta memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, (08/05/2023) lalu. Para nakes ini pun membawa banyak baliho atas penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang diisukan akan segera disahkan oleh DPR RI.
Kebanyakan dari mereka mengaku bahwa RUU Kesehatan ini secara gamblang tidak berpihak kepada para profesional di dunia medis. Hal ini pun dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dimana tujuan negara menyejaterahkan rakyat, terkhususnya para nakes ini.
Berbagai poin penolakan pun disampaikan oleh para nakes ini yang sejak berbulan-bulan lalu juga menggelar aksi demonstrasi demi mendapatkan keadilan dengan menolak adanya RUU Kesehatan. Lalu, apa saja poin poin dari RUU yang ditolak para nakes tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Kepastian hukum bagi nakes terancam
Pasal 283 RUU Omnibus Law Kesehatan dianggap mengancam kepastian hukum para nakes karena di dalam pasal tersebut dapat menimbulkan praktek defensive medicine dan para pasien yang mengalami kecacatan akibat operasi pembedahan yang dilakukan nakes dapat menuntut nakes tanpa adanya perlindungan hukum kepada nakes itu sendiri, terutama paramedis di bidang pembedahan.
2. Protes soal tembakau yang dianggap sama dengan narkoba
Pasal 154 Ayat (3) di RUU Kesehatan yang dianggap menyetarakan antara produk tembakau dan olahannya dengan produk ilegal, seperti narkotika dan psikotropika diprotes banyak pihak. Pasalnya, secara medis sendiri tembakau bukanlah jenis psikotropika dan mempunyai fungsi perekonomian secara signifikan di Indonesia. RUU ini pun juga diprotes oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Azizi Hasbullah yang menyayangkan usulan RUU ini karena dapat mengancam kesejahteraan para petani tembakau.
3. Potensi kriminalisasi nakes
Perlindungan hukum yang dikhawatirkan oleh nakes juga didasari oleh munculnya 20 pasal yang dianggap dapat mengkriminalisasi para nakes. Hal ini pun disampaikan oleh Ketua Umum PB Persatuan Dokter Gigi Indonesian drg. Usman Sumantri. "Tim PB PDGI ini sudah mengkaji pasal pasal di RUU Kesehatan. Sayangnya, beberapa pasal berpotensi mengancam keselamatan pasien dan berpotensi menjadi kriminalisasi bagi para nakes," ungkap drg. Usman.
Baca Juga: Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta
Bukan hanya soal kriminalisasi nakes, beberapa pasal ini juga dianggap multitafsir sehingga dituntut untuk segera direvisi.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi sendiri mengaku pengesahan RUU ini pun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, protes para nakes ini tetap akan menjadi pertimbangan untuk dikaji ulang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kontroversi RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes, Ancaman Mogok Kerja di Depan Mata
-
Gelar Unjuk Rasa, Ribuan Nakes Bersatu Melawan RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Ratusan Tenaga Kesehatan di Kota Palu Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Tolak Omnibus Law Kesehatan, Ribuan Nakes Demo di Patung Kuda
-
Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional