Suara.com - Ribuan tenaga kesehatan di Jakarta memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, (08/05/2023) lalu. Para nakes ini pun membawa banyak baliho atas penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang diisukan akan segera disahkan oleh DPR RI.
Kebanyakan dari mereka mengaku bahwa RUU Kesehatan ini secara gamblang tidak berpihak kepada para profesional di dunia medis. Hal ini pun dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dimana tujuan negara menyejaterahkan rakyat, terkhususnya para nakes ini.
Berbagai poin penolakan pun disampaikan oleh para nakes ini yang sejak berbulan-bulan lalu juga menggelar aksi demonstrasi demi mendapatkan keadilan dengan menolak adanya RUU Kesehatan. Lalu, apa saja poin poin dari RUU yang ditolak para nakes tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Kepastian hukum bagi nakes terancam
Pasal 283 RUU Omnibus Law Kesehatan dianggap mengancam kepastian hukum para nakes karena di dalam pasal tersebut dapat menimbulkan praktek defensive medicine dan para pasien yang mengalami kecacatan akibat operasi pembedahan yang dilakukan nakes dapat menuntut nakes tanpa adanya perlindungan hukum kepada nakes itu sendiri, terutama paramedis di bidang pembedahan.
2. Protes soal tembakau yang dianggap sama dengan narkoba
Pasal 154 Ayat (3) di RUU Kesehatan yang dianggap menyetarakan antara produk tembakau dan olahannya dengan produk ilegal, seperti narkotika dan psikotropika diprotes banyak pihak. Pasalnya, secara medis sendiri tembakau bukanlah jenis psikotropika dan mempunyai fungsi perekonomian secara signifikan di Indonesia. RUU ini pun juga diprotes oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Azizi Hasbullah yang menyayangkan usulan RUU ini karena dapat mengancam kesejahteraan para petani tembakau.
3. Potensi kriminalisasi nakes
Perlindungan hukum yang dikhawatirkan oleh nakes juga didasari oleh munculnya 20 pasal yang dianggap dapat mengkriminalisasi para nakes. Hal ini pun disampaikan oleh Ketua Umum PB Persatuan Dokter Gigi Indonesian drg. Usman Sumantri. "Tim PB PDGI ini sudah mengkaji pasal pasal di RUU Kesehatan. Sayangnya, beberapa pasal berpotensi mengancam keselamatan pasien dan berpotensi menjadi kriminalisasi bagi para nakes," ungkap drg. Usman.
Baca Juga: Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta
Bukan hanya soal kriminalisasi nakes, beberapa pasal ini juga dianggap multitafsir sehingga dituntut untuk segera direvisi.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi sendiri mengaku pengesahan RUU ini pun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, protes para nakes ini tetap akan menjadi pertimbangan untuk dikaji ulang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kontroversi RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes, Ancaman Mogok Kerja di Depan Mata
-
Gelar Unjuk Rasa, Ribuan Nakes Bersatu Melawan RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Ratusan Tenaga Kesehatan di Kota Palu Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Tolak Omnibus Law Kesehatan, Ribuan Nakes Demo di Patung Kuda
-
Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika