Suara.com - Ribuan tenaga kesehatan di Jakarta memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, (08/05/2023) lalu. Para nakes ini pun membawa banyak baliho atas penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang diisukan akan segera disahkan oleh DPR RI.
Kebanyakan dari mereka mengaku bahwa RUU Kesehatan ini secara gamblang tidak berpihak kepada para profesional di dunia medis. Hal ini pun dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dimana tujuan negara menyejaterahkan rakyat, terkhususnya para nakes ini.
Berbagai poin penolakan pun disampaikan oleh para nakes ini yang sejak berbulan-bulan lalu juga menggelar aksi demonstrasi demi mendapatkan keadilan dengan menolak adanya RUU Kesehatan. Lalu, apa saja poin poin dari RUU yang ditolak para nakes tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Kepastian hukum bagi nakes terancam
Pasal 283 RUU Omnibus Law Kesehatan dianggap mengancam kepastian hukum para nakes karena di dalam pasal tersebut dapat menimbulkan praktek defensive medicine dan para pasien yang mengalami kecacatan akibat operasi pembedahan yang dilakukan nakes dapat menuntut nakes tanpa adanya perlindungan hukum kepada nakes itu sendiri, terutama paramedis di bidang pembedahan.
2. Protes soal tembakau yang dianggap sama dengan narkoba
Pasal 154 Ayat (3) di RUU Kesehatan yang dianggap menyetarakan antara produk tembakau dan olahannya dengan produk ilegal, seperti narkotika dan psikotropika diprotes banyak pihak. Pasalnya, secara medis sendiri tembakau bukanlah jenis psikotropika dan mempunyai fungsi perekonomian secara signifikan di Indonesia. RUU ini pun juga diprotes oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Azizi Hasbullah yang menyayangkan usulan RUU ini karena dapat mengancam kesejahteraan para petani tembakau.
3. Potensi kriminalisasi nakes
Perlindungan hukum yang dikhawatirkan oleh nakes juga didasari oleh munculnya 20 pasal yang dianggap dapat mengkriminalisasi para nakes. Hal ini pun disampaikan oleh Ketua Umum PB Persatuan Dokter Gigi Indonesian drg. Usman Sumantri. "Tim PB PDGI ini sudah mengkaji pasal pasal di RUU Kesehatan. Sayangnya, beberapa pasal berpotensi mengancam keselamatan pasien dan berpotensi menjadi kriminalisasi bagi para nakes," ungkap drg. Usman.
Baca Juga: Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta
Bukan hanya soal kriminalisasi nakes, beberapa pasal ini juga dianggap multitafsir sehingga dituntut untuk segera direvisi.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi sendiri mengaku pengesahan RUU ini pun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, protes para nakes ini tetap akan menjadi pertimbangan untuk dikaji ulang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kontroversi RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes, Ancaman Mogok Kerja di Depan Mata
-
Gelar Unjuk Rasa, Ribuan Nakes Bersatu Melawan RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Ratusan Tenaga Kesehatan di Kota Palu Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Tolak Omnibus Law Kesehatan, Ribuan Nakes Demo di Patung Kuda
-
Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI