Suara.com - Pemerintah mengantisipasi kepadatan jalan tol dan non tol pada libur panjang waisak dan hari lahir Pancasila. Salah satunya, melarang truk tiga sumbu memasuki sebagian jalan tol dan non tol.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan korlantas Polri
"Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.
"Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelas Dirjen Hendro.
Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek n
2. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; dan
b. Cikampek – Palimanan.
Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:
Baca Juga: Proyek Gerbang Tol Nirsentuh (MLFF) Batal? Begini Kata PT Roatex Indonesia
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok," imbuh Hendro.
Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Disegel dan Jadi Penyebab Banjir, PTPN III Ternyata Berniat Tambah 59 Ribu Hektar Lahan Sawit
-
Mandat Digitalisasi Negara: BUMN Ini Dianggap Punya 'Privilege' Bisnis Masa Depan!
-
Tambang Emas Terafiliasi ASII di Sumut Disegel, KLH Soroti Potensi Pidana
-
DEWA dan BUMI Meroket, IHSG Menguat ke Level 8.693 dengan Transaksi 19 Triliun
-
4 Tahun Beruntun, Bank Mandiri Raih Lagi Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan
-
Mengenal Teras BRI Kapal, Bank Terapung yang Dinanti Masyarakat Kepulauan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Sumatera Barat
-
Duh! Kesepakatan Dagang RIAS Terancam Batal, Trump Sebut Prabowo Mengingkari?