Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memusnahkan barang impor yang tak sesuai aturan. Adapun, nilai barang impor yang dimusnahkan sebesar Rp 13,31 miliar.
Upaya tegas ini dilakukan guna memberikan efek nera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat (9/6).
"Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar," ujar Mendag Zulhas dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.
Mendag Zulhas menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
Pemusnahan ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.
"Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022," pungkas dia.
Baca Juga: Ini Biang Kerok Mahalnya Harga Telur Ayam Versi Mendag Zulhas
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut
-
Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat
-
Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen
-
Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998
-
IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi
-
Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!
-
Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih
-
Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!