Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono harus menerima kritikan tajam soal terbitnya aturan pengelolaan dan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi dari para anggota DPR RI saat dirinya melakukan Rapat Kerja, Senin (12/6/2023).
Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS Slamet heran beribu heran soal terbitnya aturan ini yang ia nilai secara tiba-tiba.
Diketahui pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
"Langsung muncul PP Pak, biasanya RPP juga ya minimal angin-angin sayup dengar lah 'Oh mau ada PP ini', sehingga ini yang kemudian membuat kami ada kecurigaan apalagi kemudian setelah kami membaca isinya," kata Slamet dalam rapat tersebut.
Ia menekankan DPR tidak akan menghalangi jika pemerintah memiliki niat baik dalam mengelola sedimentasi laut melalui aturan tersebut. Namun, Slamet meminta pemerintah terbuka dalam membuat aturan.
"Ini yang kami khawatirkan. Oleh karena itu, perlu ruang terbuka mengenai pembahasan pp ini," imbuh Slamet.
Sementara Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema meminta adanya pelibatan partisifatif dalam pembuatan PP.
"Kita ini masuk dalam era demokrasi, maka usul kami pak walaupun PP itu ranahnya eksekutif, tetapi pelibatan partisipatoris masyarakat, transparansi konsultasi publik ini perlu juga dibuka sehingga kemudian Pak kami ini tidak gelap gulita dalam tanda petik terkait dengan adanya PP ini," ucapnya.
Baca Juga: Jejak Debat Mahfud MD vs Anggota DPR: Kini Ditantang Ahmad Sahroni Soal Transaksi Bawah Meja
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional