Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono harus menerima kritikan tajam soal terbitnya aturan pengelolaan dan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi dari para anggota DPR RI saat dirinya melakukan Rapat Kerja, Senin (12/6/2023).
Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS Slamet heran beribu heran soal terbitnya aturan ini yang ia nilai secara tiba-tiba.
Diketahui pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
"Langsung muncul PP Pak, biasanya RPP juga ya minimal angin-angin sayup dengar lah 'Oh mau ada PP ini', sehingga ini yang kemudian membuat kami ada kecurigaan apalagi kemudian setelah kami membaca isinya," kata Slamet dalam rapat tersebut.
Ia menekankan DPR tidak akan menghalangi jika pemerintah memiliki niat baik dalam mengelola sedimentasi laut melalui aturan tersebut. Namun, Slamet meminta pemerintah terbuka dalam membuat aturan.
"Ini yang kami khawatirkan. Oleh karena itu, perlu ruang terbuka mengenai pembahasan pp ini," imbuh Slamet.
Sementara Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema meminta adanya pelibatan partisifatif dalam pembuatan PP.
"Kita ini masuk dalam era demokrasi, maka usul kami pak walaupun PP itu ranahnya eksekutif, tetapi pelibatan partisipatoris masyarakat, transparansi konsultasi publik ini perlu juga dibuka sehingga kemudian Pak kami ini tidak gelap gulita dalam tanda petik terkait dengan adanya PP ini," ucapnya.
Baca Juga: Jejak Debat Mahfud MD vs Anggota DPR: Kini Ditantang Ahmad Sahroni Soal Transaksi Bawah Meja
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026