Bisnis / Keuangan
Jum'at, 16 Juni 2023 | 07:24 WIB
Pedagang bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (16/5).

Antonius menyoroti proses pengajuan impor yang tak transparan. Dia menjelaskan, pengajuan impor dilakukan November tahun lalu. Perusahaan mengantongi RIPH pada Februari 2023.

Tapi, kata dia, Pusbarindo buta apakah perusahaan yang mengantongi RIPH pertama yang SPI-nya keluar. Atau yang meraih RIPH paling buncit yang mendapatkan SPI.

"Mesti transparan agar tak ada pikiran-pikiran negatif."

Sebelumnya, kata Antonius, lewat dashboard importir tahu perusahaan yang keluar SPI berikut kuotanya. Saat ini, informasi itu tak ada lagi. Karena itu, ia meminta Kemendag transparan dan terbuka saat menerbitkan SPI dan kuota impor.

Pusbarindo menduga terjadi malaadministrasi terhadap Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Di Pasal 8 ayat 1 beleid ini disebutkan, apabila persyaratan sudah terpenuhi SPI terbit maksimal dalam lima hari kerja. Jika lima hari belum juga terbit, SPI diterbitkan otomatis. Sayangnya, kata Antonius, itu tak pernah dipatuhi.

Bahkan, pihaknya berulangkali mengirim surat ke Kemendag menanyakan keterlambatan itu.

"Ada 3-4 kirim surat, sampai sekarang belum ada jawaban," kata Antonius.

"Ada istilah tebang pilih, siapa yang bisa keluar atau tidak. Kita dapat laporan baik dari anggota Pusbarindo atau non-anggota, ada penawaran-penawaran, misalnya apabila SPI mau dikeluarkan harus bayar sekian, misal Rp3.000-4.000 per kilogram. Ini sedikit mengganggu dan akan berimbas pada inflasi," paparnya.

Baca Juga: 5 Obat Herbal untuk Mengatasi Batuk yang Bisa Dicoba di Rumah

Selain ada ketidakpastian hukum, kata dia, ada kerugian materiil bagi pengusaha. Bahkan, kata dia, hal ini mengancam stabilitas perusahaan dan bisa berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan atau gagal bayar utang di perbankan.

Dia mengusulkan di tahun depan Kemendag agar memverifikasi perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan izin impor bawang putih. Termasuk menelisik siapa pemilik perusahaan, asal modal, dan lainnya. Pasalnya, kata dia, importir bawang putih selalu berganti setiap tahunnya.

"Ini untuk menghindari wajib tanam," kata dia.

Tenaga Ahli Stranas Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Frida Rustiani mengungkapkan adanya fakta ada intervensi dalam tata niaga impor bawang putih.

Intervensi terjadi saat penetapan kuota dibahas di eksekutif. Misal, pejabat setingkat menteri menyebut angka kuota impor, angka ini kemudian disetujui rapat.

"Karena itu, kami meminta, khususnya di hulu di Kementan alirkan data produksi berapa, stok berapa, termasuk BPS (Badan Pusat Statistik) untuk menyampaikan data diperbandingkan berapa stok, sehingga ada pembanding dan hitungan kuota impor jadi lebih jelas karena melihat satu dashboard yang sama," kata Frida.

Frida menjelaskan, secara khusus pihaknya telah mengamati para importir bawang putih. Termasuk beneficial ownernya. Menurutnya, data importir ada ketidakwajaran. Importir tahun 2019, jelas Frida, tidak lagi mengimpor pada tahun berikutnya.

"Importir-importir ini siapa sih? Apakah kalau 2-3 perusahaan dapat kuota impor dan pemiliknya satu, apakah melanggar aturan? Saya enggak tahu. Saya juga curiga, ada fenomena satu rumah tujuh pintu. Satu kebun bawang putih diklaim oleh beberapa perusahaan. Artinya produksi lokal untuk memenuhi domestic market obligation yang 25% itu juga hampir atau terancam enggak terpenuhi," kata Frida.

Load More