Suara.com - Sejumlah pemangku kepentingan dalam industri pertembakauan dalam negeri menyampaikan sejumlah kekhawatiran terhadap pasal tembakau di RUU Kesehatan yang mengancam mata pencaharian para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT).
Pasalnya, tembakau yang merupakan produk legal, akan disetarakan dengan narkotika dan psikotropika yang statusnya ilegal, dan minuman beralkohol yang produknya diatur sudah diatur ketat.
Selain itu ditengarai terdapat potensi pemusatan kewenangan pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan melalui kewenangan pengaturan standar kemasan.
Kedua hal ini dinilai akan memicu aturan yang lebih ketat dan akan memukul habis sektor IHT. Padahal, dengan aturan yang berlaku sekarang, kondisi IHT yang menyerap jutaan tenaga kerja ini tidak sedang baik-baik saja, bahkan terseok-seok.
"Kalau boleh kami laporkan, IHT sangat tertekan dan terpuruk. Dalam kurun waktu 12 tahun, lebih dari 80.000 anggota kami telah kehilangan pekerjaan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto dalam keterangannya dikutip Minggu (18/6/2023).
"RUU Kesehatan ini berpotensi mematikan IHT yang merupakan sawah ladang penghidupan pekerja yang bekerja di IHT," tambahnya.
Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan, mayoritas anggota FSP RTMM-SPSI yang menjadi pekerja IHT adalah tulang punggung keluarga.
Oleh karena itu, jika IHT terus menerus diserang dengan aturan yang tidak memihak para pekerja, maka para pekerja yang mayoritas perempuan ini akan kehilangan mata pencaharian tunggal.
“Mereka umumnya memiliki pendidikan terbatas, dapat diserap oleh IHT. Di daerah, industri ini berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Bekerja pada IHT merupakan kebanggaan para pekerja, karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal,” tambahnya.
Baca Juga: Mau Tangkap Kurir Tembakau Gorila di Palmerah, Polisi Ini Malah Cium Aspal
Sementara itu, jika dilihat lebih luas lagi, sektor IHT merupakan salah satu penyumbang besar pendapatan negara lewat cukai. Direktorat Jenderal Bea Cukai bahkan menargetkan peningkatan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar lebih dari Rp 13 triliun pada tahun ini, di mana target CHT pada 2023 dipatok sebesar Rp 232 triliun sementara realisasi pendapatan CHT sepanjang tahun lalu mencapai Rp 218,62 triliun.
“Kita sama-sama tahu, produk tembakau adalah produk legal yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pemasukan negara,” tegas Sudarto.
Oleh karena itu, dirinya bersama dengan para serikat pekerja FSP RTMM-SPSI meminta kepada DPR RI agar tidak menyamakan dan mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol; tidak membuka kesempatan bagi Kementerian Kesehatan untuk mengambil alih kewenangan kementrian lain dan memperketat norma tanpa mempertimbangkan realitas pada industri pertembakauan; serta membuat aturan yang fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya pekerja.
“FSP RTMM-SPSI memiliki total anggota sebanyak 229.222 pekerja yang di mana 64.79% atau sekitar 148.509 bekerja pada sektor IHT. Jadi, kami memiliki kepentingan dari perubahan regulasi pertembakauan di Indonesia. Sudah selayaknya pekerja atau perwakilan pekerja di sektor IHT dilibatkan dalam pembentukan RUU ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
IHSG Bisa Loyo Perdagangan Besok, Ini Saham-saham yang Bisa Dibidik
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Transformasi Gaya Hidup Pintar, Produk Smart Home Makin Canggih Berkat AI
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA