Bisnis / Energi
Selasa, 02 Juni 2026 | 10:40 WIB
Ilustrasi migas. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang mengizinkan BUMN dan BLU melakukan impor migas tanpa tender.
  • Kebijakan tersebut hanya berlaku dalam kondisi mendesak untuk menjamin ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi pasar global.
  • Menteri ESDM berwenang menetapkan status kondisi mendesak serta mengizinkan kontrak jangka panjang bagi BUMN maupun institusi terkait.

Suara.com - Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan presiden yang memberikan kewenangan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di sektor energi untuk dapat melakukan impor komoditas minyak dan gas (migas) tanpa melakukan tender terlebih dahulu.

Namun, ditegaskan bahwa impor langsung tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.

Adapun kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan ini baru ditetapkan pada 30 April 2026.

Pada Pasal 7 Ayat 3 Perpres 26/2026 disebutkan BUMN dapat melakukan pengadaan tanpa harus melalui lelang.

"Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri," bunyi pasal tersebut dikutip Suara.com, Selasa (2/6/2026).

Selanjutnya, pada Ayat 4 menjelaskan bahwa BUMN di sektor energi kini dimungkinkan untuk melakukan kontrak pengadaan jangka panjang atau tahun jamak.

Logo BUMN. [Suara.com]

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan efisiensi, kemanfaatan, serta penguatan ketahanan energi di tengah kondisi pasar global yang fluktuatif dan pasokannya yang terbatas.

Adapun keadaan mendesak dijelaskan pada Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi:

  1. Kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG secara global;
  2. Gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;
  3. Bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok; d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau
  4. Cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.

Disebutkan pada Ayat 2, penetapan keadaaan mendesak ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Baca Juga: Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Kemudian pada Ayat 3 dijelaskan karena keadaan mendesak diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Terbitnya Perpres 26/2026 sebelumnya diungkap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Dijelaskannya, dengan aturan baru tersebut juga memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk melakukan impor komoditas migas, selain BUMN.

Dengan demikian, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai BLU dapat melakukan impor migas.

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata Yuliot pada 29 Mei lalu.

Load More