Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merespons status tersangka kepada 9 pegawainya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi tunjangan kinerja atau tukin.
Arifin pun bersiap akan melakukan pemecatan kepada 9 anak buahnya dari status Pegawain Negeri Sipil (PNS).
"Kalau sudah masuk ranah hukum, itu tentu saja kita taati aturannya. Secara status pasti akan putus dari status kepegawaian mereka," katanya di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Ia mengatakan sebelum penetapan status tersangka terhadap 9 pegawainya itu dilakukan KPK, Kementerian ESDM sebenarnya sudah melakukan proses internal terhadap mereka.
Sebelumnya, KPK mengungkap kronologi dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM. Kasus itu megakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar.
KPK setidaknya menetapkan 10 orang pegawai Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM sebagai tersangka.
Mereka adalah Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan/PPSPM), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), Lernhard Febian Sirait (Staf PPK), Abdullah, (Bendahara Pengeluaran), dan Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran).
Kemudian, Haryat Prasetyo (PPK), Beni Arianto (Operator SPM), Hendi (Penguji Tagihan), Rokhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Perekaman Akuntansi).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa tunjangan kinerja sebesar Rp 221,9 miliar pada rentang 2020 sampai dengan 2022.
Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
"Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka LFS (Lernhard) dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan," kata Filri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi, diantaranya mengkondisikan Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif. Hal itu dimintakan Priyo Andi kepada Lernhard dengan berkata, 'Dana diolah untuk kita-kita dan aman.
Mereka kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, serta pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan Rp 1,3 miliar, namun dibayarkan sebesar Rp 29 miliar," tuturnya.
Selisih pembayaran tersebut kemudian diterima para tersangka dengan nilai yang berbeda-beda, Priyo Andi menerima Rp 4,75 miliar, Novian Hari Subagio Rp 1 miliar, Lenhard Febian Rp 10 miliar, Abdullah Rp 350 juga dan Christa Handayani Rp 2,5 miliar.
Kemudian Haryat Prasetyo Rp 1,4 miliar, Bendi Arianto Rp 4,1 miliar, Hendi Rp 1,4 miliar, Rokhmat Rp 1,6 miliar, dan Maria Rp 900 juta.
Firli mengungkap, uang yang diperoleh para tersangka diduga dipergunakan untuk berbagai keperluan, diantaranya pemeriksaan BPK sekitar Rp1,035 miliar, serta dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan