Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kronologi dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM. Kasus itu megakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar.
KPK setidaknya menetapkan 10 orang pegawai Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM sebagai tersangka.
Mereka adalah Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan/PPSPM), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), Lernhard Febian Sirait (Staf PPK), Abdullah, (Bendahara Pengeluaran), dan Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran).
Kemudian, Haryat Prasetyo (PPK), Beni Arianto (Operator SPM), Hendi (Penguji Tagihan), Rokhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Perekaman Akuntansi).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa tunjangan kinerja sebesar Rp 221,9 miliar pada rentang 2020 sampai dengan 2022.
"Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka LFS (Lernhard) dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan," kata Filri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi, diantaranya mengkondisikan Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif. Hal itu dimintakan Priyo Andi kepada Lernhard dengan berkata, 'Dana diolah untuk kita-kita dan aman.'
Mereka kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, serta pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan Rp 1,3 miliar, namun dibayarkan sebesar Rp 29 miliar," tuturnya.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan 9 dari 10 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian ESDM
Selisih pembayaran tersebut kemudian diterima para tersangka dengan nilai yang berbeda-beda, Priyo Andi menerima Rp 4,75 miliar, Novian Hari Subagio Rp 1 miliar, Lenhard Febian Rp 10 miliar, Abdullah Rp 350 juga dan Christa Handayani Rp 2,5 miliar.
Kemudian Haryat Prasetyo Rp 1,4 miliar, Bendi Arianto Rp 4,1 miliar, Hendi Rp 1,4 miliar, Rokhmat Rp 1,6 miliar, dan Maria Rp 900 juta.
Firli mengungkap, uang yang diperoleh para tersangka diduga dipergunakan untuk berbagai keperluan, diantaranya pemeriksaan BPK sekitar Rp1,035 miliar, serta dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.
Para tersangka juga menggunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia.
"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp 27,6 miliar," kata Firli.
Guna proses penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada 9 dari 10 tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tananan KPK, terhitung sejak sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2023. Sementara satu tersangka tidak ditahan karena dalam kondisi sakit.
Para tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi