Suara.com - Harga LPG non- subsidi untuk tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg resmi turun tertanggal 26 Juni 2023. PT Pertamina (Persero) dalam informasi terkait menyebut harga LPG non-subsidi turun dalam rentang Rp 4.000 - Rp 9.000 per tabung.
Harga Bright Gas 5,5 kg untuk pengisian ualng turun Rp4.000. Sedangkan harga Bright Gas 12 kg turun Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 dari sebelumnya Rp213.000.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, perubahan harga LPG non subsidi bagian dari wewenang badan usaha dengan mengacu pada tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
"Dalam beberapa waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina juga menyesuaikan dengan menurunkan harga LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non-subsidi, prinsipnya adalah menyesuaikan dengan harga pasar," ungkap Fadjar, pada Selasa (04/07/2023).
Ia menambahkan, tidak ada perubahan harga pada tabung LPG ukuran 3kg. Penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG subsidi merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan LPG subsidi 3 kg, Pertamina siap melaksanakan arahan dan kebijakan Pemerintah.
Untuk diketahui, pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) di setiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Hal ini juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa HET disesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Amankan Kebutuhan Energi Sepanjang Libur Idul Adha
Pertamina, tambah Fadjar, selalu menyosialisasikan imbauan penggunaan subsidi secara tepat sasaran, terutama untuk LPG 3 kg yang ditujukan bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran.
Berita Terkait
-
Daftar Harga BBM Pertamina Yang Kembali Naik Per Hari Ini
-
Harga Gas LPG 5 Kg dan 12 Kg Turun Harga, Cek Disini
-
Lebaran Idul Adha, Pertamina Patra Niaga JBT Catatkan Kenaikan Konsumsi BBM Jenis Gasoline Meningkat
-
Rebranding dan Ekspansi Pasar, PIS Singapore Kini Menjadi PIS Asia Pacific
-
Pertamina Patra Niaga Amankan Kebutuhan Energi Sepanjang Libur Idul Adha
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf