Suara.com - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali memberikan manfaat bagi pesertanya, salah satunya Marulitua Purba yang terdaftar sejak tahun 2021 sebagai peserta JKN kelas tiga.
Ia mengaku mendapatkan pelayanan yang sangat baik dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan termasuk sepanjang ia dirawat di rumah sakit, ia tidak pernah dikenakan iuran biaya serta layanan administrasinya sangat mudah. Bahkan kini cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Marulitua sendiri diketahui pernah mengalami gangguan kesehatan terutama di bagian paru-paru, nyeri dan sesak di bagian dada membuatnya harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham Berastagi.
Pria yang sehari harinya berprofesi sebagai petani buah dan sayur di Desa Pematang Purba, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa ia telah berobat rawat jalan sebelumnya di rumah sakit yang sama pada bulan April tahun 2023.
Saat itu ia berobat ke poli penyakit dalam karena mengalami sesak dibagian dada. Hasil diagnosa dokter pada saat itu mengarah ke efusi pleura.
"Semula saya mendapatkan rujukan rawat jalan dari Puskesmas Tigarunggu untuk diperiksa lebih lanjut di RS Efarina Etaham. Tidak butuh waktu lama berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ternyata diperlukan rawat inap agar mendapatkan perawatan yang lebih intensif," ungkap Marulitua.
Pria ini mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya efusi pleura adalah penumpukan cairan di rongga pleura. Rongga tersebut terletak di antara lapisan pleura yang membungkus paru-paru dengan lapisan yang menempel di dinding dalam rongga dada.
Kondisi ini terjadi akibat komplikasi penyakit gagal jantung atau bisa juga melalui hipertensi. Pada kondisi normal, ada sekitar 10 ml cairan di rongga pleura. Cairan ini berfungsi sebagai pelumas agar paru-paru bergerak dengan lancar ketika bernapas.
"Pada kondisi saya ini cairan sudah menumpuk karena sudah terlalu banyak. Awalnya saya memang menderita hipertensi. Saya bersyukur ditangani dengan tepat. Dulu saya tidak pernah merasa mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan tetapi ternyata fasilitas kesehatan di tempat saya berobat mendaftarkan saya menjadi peserta JKN. Mungkin mereka berempati kepada saya dan keluarga karena selama ini saya sudah berobat dengan biaya umum. Kurang lebih 20 juta rupiah sudah saya keluarkan untuk biaya berobat saya," ujar Marulitua.
Menurut Marulitua, pengobatannya belum selesai sampai di sini. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani ia harus menjalani pengobatan lebih lanjut terkait penegakan diagnosanya yang mengarah ke kanker paru. Karena keterbatasan alat medis, ia pun akan dirujuk ke RS Universitas Sumatera Utara di Kota Medan hari ini.
Sarmauli Saragih, istri dari Marulitua, mengatakan bahwa jika tidak ada Program JKN, tidak terbayang berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak keluarga untuk pengobatan paru suaminya tersebut. Terlebih saat ini Marulitua harus kembali menjalani perawatan karena kembali merasakan sesak pada bagian dada.
"Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN karena telah menanggung seluruh biaya pengobatan ini. Kami baru membayar iuran sedikit namun sudah mendapatkan banyak pelayanan yang berbiaya tidak murah. Mungkin dengan menjual lahan sawah dan rumah tidak akan cukup untuk membayar biaya pelayanan kami," ujar wanita yang tinggal di Desa Pematang Purba, Kabupaten Simalungun ini.
"Dengan sistem gotong royong yang diterapkan dalam Program JKN, saya berharap semoga masyarakat di seluruh Indonesia sadar akan pentingnya terdaftar menjadi peserta JKN. Bagi yang sudah jadi peserta, jangan lupa untuk rutin membayar iuran agar tidak kesulitan jika sewaktu-waktu butuh berobat," katanya mengingatkan.
Berita Terkait
-
Jarang Diketahui, Begini 5 Manfaat Mengkonsumsi Buah Jeruk dengan Serabut Putihnya
-
Banyak Ditolak, RUU Kesehatan Omnibus Law Mulus Melenggang ke Paripurna
-
Polusi Udara Jakarta Tertinggi, Begini Cara Memilih Air Purifier Berdasarkan Filter
-
SIAP-SIAP! Aturan Omnibus Law Segera Disahkan Jadi UU Kesehatan
-
DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan Di Rapat Paripurna Terdekat, Demokrat-PKS Menolak
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra