Suara.com - Bagi kalian yang bingung dengan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, yuk simak beberapa cara di bawah ini. Mudah dan bisa dilakukan dengan ponsel, lho!
Merangkum berbagai sumber, BPJS Kesehatan kini menyediakan memudahkan peserta untuk mengetahui besaran iuran yang harus segera dibayarkan, termasuk tunggakan.
Tunggakan ini sangat peting dilakukan agar peserta bisa menikmati berbagai fasilitas yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan, termasuk mengakses fasilitas kesehatan.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
1. Melalui Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih Top Up & Tagihan
- Pilih BPJS
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan
- Pilih Cek Tagihan
- Rincian tunggakan akan terlihat di layar.
2. Melalui SMS
- Ketik 'TAGIHAN(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan', contoh: TAGIHAN 012344567890
- Kirim ke nomor BPJS Kesehatan
- Pesan akan dibalas oleh admin dan jumlah tunggakan akan tertera di sana.
3. Melalui WhatsApp
BPJS memiliki nomor WhatsApp yang akan dijalankan oleh Chika atau Chat Asistant JKN dengan nomor 08118750400.
- Kirim pesan pembuka pada Chika
- Ktik angka 2 atau Cek Tagihan Iuran
- Masukka nomor KTP dan BPJS Kesehatan
- Masukkan tanggal lahir sesuai format
- Pesan akan dibalas oleh Chika dengan rincian tunggakan, jika ada.
4. Melalui aplikasi JKN
Baca Juga: 4 Cara Daftar IMEI Handphone Tanpa Ribet untuk Hindari Pemblokiran!
- Buka aplikasi JKN
- Login sesuai identitas lalu masukkan kode captcha
- Pilih menu Iuran atau Info Riwayat Pembayaran
- Informasimu akan ditampilkan, lengkap dengan jumlah tunggakan bila ada.
Denda BPJS adalah besaran yang dibayar peserta karena telat membayar iuran BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, denda tak akan diberikan pada peserta yang belum dirawat inap di rumah sakit.
Namun, jika peserta tak membayar iuran sampai akhir bulan, maka penjaminan peserta akan dihentikan sementara mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.
Jjika menjalani rawat inap dan memiliki tunggakan iuran dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka akan kena denda yang dibayarkan setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh.
Jika statuskepesertaan non-aktif, kita tidak bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat. Namun jika kamu sudah membayar iuran dalam waktu 45 hari kemudian ingin melakukan klaim rawat inap, maka kewajiban bayar denda baru berlaku.
Demikian informasi tentang cara cek tunggakan BPJS Kesehatan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
4 Cara Daftar IMEI Handphone Tanpa Ribet untuk Hindari Pemblokiran!
-
Bubur Asyura di Bulan Muharram: Sejarah, Makna dan Cara Membuatnya
-
Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Tasua dan Asyura Lengkap dengan Doa
-
Cara Download MP3 dari YouTube, Mudah dan Cepat!
-
Ramai-Ramai WNI Pindah Negara ke Singapura, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan