Suara.com - Bagi kalian yang bingung dengan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, yuk simak beberapa cara di bawah ini. Mudah dan bisa dilakukan dengan ponsel, lho!
Merangkum berbagai sumber, BPJS Kesehatan kini menyediakan memudahkan peserta untuk mengetahui besaran iuran yang harus segera dibayarkan, termasuk tunggakan.
Tunggakan ini sangat peting dilakukan agar peserta bisa menikmati berbagai fasilitas yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan, termasuk mengakses fasilitas kesehatan.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
1. Melalui Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih Top Up & Tagihan
- Pilih BPJS
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan
- Pilih Cek Tagihan
- Rincian tunggakan akan terlihat di layar.
2. Melalui SMS
- Ketik 'TAGIHAN(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan', contoh: TAGIHAN 012344567890
- Kirim ke nomor BPJS Kesehatan
- Pesan akan dibalas oleh admin dan jumlah tunggakan akan tertera di sana.
3. Melalui WhatsApp
BPJS memiliki nomor WhatsApp yang akan dijalankan oleh Chika atau Chat Asistant JKN dengan nomor 08118750400.
- Kirim pesan pembuka pada Chika
- Ktik angka 2 atau Cek Tagihan Iuran
- Masukka nomor KTP dan BPJS Kesehatan
- Masukkan tanggal lahir sesuai format
- Pesan akan dibalas oleh Chika dengan rincian tunggakan, jika ada.
4. Melalui aplikasi JKN
Baca Juga: 4 Cara Daftar IMEI Handphone Tanpa Ribet untuk Hindari Pemblokiran!
- Buka aplikasi JKN
- Login sesuai identitas lalu masukkan kode captcha
- Pilih menu Iuran atau Info Riwayat Pembayaran
- Informasimu akan ditampilkan, lengkap dengan jumlah tunggakan bila ada.
Denda BPJS adalah besaran yang dibayar peserta karena telat membayar iuran BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, denda tak akan diberikan pada peserta yang belum dirawat inap di rumah sakit.
Namun, jika peserta tak membayar iuran sampai akhir bulan, maka penjaminan peserta akan dihentikan sementara mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.
Jjika menjalani rawat inap dan memiliki tunggakan iuran dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka akan kena denda yang dibayarkan setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh.
Jika statuskepesertaan non-aktif, kita tidak bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat. Namun jika kamu sudah membayar iuran dalam waktu 45 hari kemudian ingin melakukan klaim rawat inap, maka kewajiban bayar denda baru berlaku.
Demikian informasi tentang cara cek tunggakan BPJS Kesehatan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
4 Cara Daftar IMEI Handphone Tanpa Ribet untuk Hindari Pemblokiran!
-
Bubur Asyura di Bulan Muharram: Sejarah, Makna dan Cara Membuatnya
-
Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Tasua dan Asyura Lengkap dengan Doa
-
Cara Download MP3 dari YouTube, Mudah dan Cepat!
-
Ramai-Ramai WNI Pindah Negara ke Singapura, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran
-
Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu
-
Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf
-
Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan
-
Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis
-
Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan
-
Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!
-
Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!
-
Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!
-
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!