Suara.com - Bagi kalian yang bingung dengan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, yuk simak beberapa cara di bawah ini. Mudah dan bisa dilakukan dengan ponsel, lho!
Merangkum berbagai sumber, BPJS Kesehatan kini menyediakan memudahkan peserta untuk mengetahui besaran iuran yang harus segera dibayarkan, termasuk tunggakan.
Tunggakan ini sangat peting dilakukan agar peserta bisa menikmati berbagai fasilitas yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan, termasuk mengakses fasilitas kesehatan.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
1. Melalui Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih Top Up & Tagihan
- Pilih BPJS
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan
- Pilih Cek Tagihan
- Rincian tunggakan akan terlihat di layar.
2. Melalui SMS
- Ketik 'TAGIHAN(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan', contoh: TAGIHAN 012344567890
- Kirim ke nomor BPJS Kesehatan
- Pesan akan dibalas oleh admin dan jumlah tunggakan akan tertera di sana.
3. Melalui WhatsApp
BPJS memiliki nomor WhatsApp yang akan dijalankan oleh Chika atau Chat Asistant JKN dengan nomor 08118750400.
- Kirim pesan pembuka pada Chika
- Ktik angka 2 atau Cek Tagihan Iuran
- Masukka nomor KTP dan BPJS Kesehatan
- Masukkan tanggal lahir sesuai format
- Pesan akan dibalas oleh Chika dengan rincian tunggakan, jika ada.
4. Melalui aplikasi JKN
Baca Juga: 4 Cara Daftar IMEI Handphone Tanpa Ribet untuk Hindari Pemblokiran!
- Buka aplikasi JKN
- Login sesuai identitas lalu masukkan kode captcha
- Pilih menu Iuran atau Info Riwayat Pembayaran
- Informasimu akan ditampilkan, lengkap dengan jumlah tunggakan bila ada.
Denda BPJS adalah besaran yang dibayar peserta karena telat membayar iuran BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, denda tak akan diberikan pada peserta yang belum dirawat inap di rumah sakit.
Namun, jika peserta tak membayar iuran sampai akhir bulan, maka penjaminan peserta akan dihentikan sementara mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.
Jjika menjalani rawat inap dan memiliki tunggakan iuran dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka akan kena denda yang dibayarkan setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh.
Jika statuskepesertaan non-aktif, kita tidak bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat. Namun jika kamu sudah membayar iuran dalam waktu 45 hari kemudian ingin melakukan klaim rawat inap, maka kewajiban bayar denda baru berlaku.
Demikian informasi tentang cara cek tunggakan BPJS Kesehatan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
4 Cara Daftar IMEI Handphone Tanpa Ribet untuk Hindari Pemblokiran!
-
Bubur Asyura di Bulan Muharram: Sejarah, Makna dan Cara Membuatnya
-
Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Tasua dan Asyura Lengkap dengan Doa
-
Cara Download MP3 dari YouTube, Mudah dan Cepat!
-
Ramai-Ramai WNI Pindah Negara ke Singapura, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
-
Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
Terkini
-
Jumlah Konsumen Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok Tajam
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti
-
Niat Ikut Demo di DPR, 5 Pelajar Asal Sukabumi Malah Dicegat Polisi di Stasiun Bogor
-
Apakah Viva Skin Food Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini Klaim dan Ulasannya
-
Kapolda Minta Maaf Anak Buahnya Palsukan Laporan Orang Hilang di Jeju
-
Jejak Kebakaran Hutan di Lereng Merbatu
-
Resmi, DPR Setuju Penjualan Eks Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang
-
Pastikan Korban Tawuran Ditangani RSUD, Bupati Bogor: Jaga Kondusivitas, Jangan Ada Korban Lagi
-
5 Sepatu Jalan Warna Putih Terbaik untuk Harian, Nyaman dan Mudah Dibersihkan
-
Agam Rinjani dan Mahasiswa KKN Unhas Salurkan Bantuan Korban Gempa di NTT