Suara.com - Perusahaan raksasa Apple kini tengah dihadapkan dengan gugatan class action senilai £ 785 juta (lebih dari Rp 15 triliun) yang dilayangkan oleh pengembang aplikasi di Inggris terkait protes biaya unggah aplikasi di AppStore.
Komisi 15-30 persen yang dibebankan Apple kepada pengembang aplikasi melalui AppStore menuai kritik. Apple dianggap memonopoli hal ini hingga merugikan para pengembang.
Sebagai informasi, pendapatan bisnis Apple, termasuk App Store, tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir dan kini mencapai sekitar US$20 miliar (sekitar Rp300 triliun) per kuartal.
Sebelumnya, Apple mengatakan, 85% pengembang di App Store tidak membayar komisi apa pun dan hal ini membantu pengembang Eropa untuk mengakses pasar dan pelanggan di 175 negara di seluruh dunia melalui AppStore.
Namun demikian, gugatan yang diajukan oleh profesor di Pusat Kebijakan Persaingan di University of East Anglia dan mantan ekonom di OECD, Sean Ennis dengan mewakili 1.566 pengembang mengatakan, tagihan komisi yang dibebankan oleh Apple kepada pengembang aplikasi dianggap berlebihan dan hanya dimungkinkan karena Apple memiliki monopoli distribusi aplikasi ke iPhone dan iPad.
Dalam keterangan resminya yang dikutip oleh Reuters, Ennis mengatakan, tagihan komisi Apple dianggap tidak adil dan merupakan penetapan harga yang melecehkan.
Kebijakan tersebut, kata dia, merugikan pengembang aplikasi dan juga pembeli aplikasi. Gugatan ini menunjukkan keresahan yang berkembang di kalangan pengembang aplikasi terhadap biaya yang dikenakan oleh Apple, dan menimbulkan perhatian regulator antimonopoli di berbagai negara.
Tag
Berita Terkait
-
Kolaborasi dengan Apple, MV NewJeans 'ETA' Direkam Menggunakan iPhone
-
Gelombang PHK di Indonesia Belum Usai, Terbaru Perusahaan Properti Jadi Korban
-
Bursa Kripto Global Dikabarkan PHK Massal 1.000 Pekerja
-
Tips Investasi Properti Biar Bisa Cuan untuk Jangka Panjang
-
Elon Musk Dituntut Rp7,4 triliun Karena Tak Bayar Pesangon
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya