Suara.com - Perusahaan raksasa Apple kini tengah dihadapkan dengan gugatan class action senilai £ 785 juta (lebih dari Rp 15 triliun) yang dilayangkan oleh pengembang aplikasi di Inggris terkait protes biaya unggah aplikasi di AppStore.
Komisi 15-30 persen yang dibebankan Apple kepada pengembang aplikasi melalui AppStore menuai kritik. Apple dianggap memonopoli hal ini hingga merugikan para pengembang.
Sebagai informasi, pendapatan bisnis Apple, termasuk App Store, tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir dan kini mencapai sekitar US$20 miliar (sekitar Rp300 triliun) per kuartal.
Sebelumnya, Apple mengatakan, 85% pengembang di App Store tidak membayar komisi apa pun dan hal ini membantu pengembang Eropa untuk mengakses pasar dan pelanggan di 175 negara di seluruh dunia melalui AppStore.
Namun demikian, gugatan yang diajukan oleh profesor di Pusat Kebijakan Persaingan di University of East Anglia dan mantan ekonom di OECD, Sean Ennis dengan mewakili 1.566 pengembang mengatakan, tagihan komisi yang dibebankan oleh Apple kepada pengembang aplikasi dianggap berlebihan dan hanya dimungkinkan karena Apple memiliki monopoli distribusi aplikasi ke iPhone dan iPad.
Dalam keterangan resminya yang dikutip oleh Reuters, Ennis mengatakan, tagihan komisi Apple dianggap tidak adil dan merupakan penetapan harga yang melecehkan.
Kebijakan tersebut, kata dia, merugikan pengembang aplikasi dan juga pembeli aplikasi. Gugatan ini menunjukkan keresahan yang berkembang di kalangan pengembang aplikasi terhadap biaya yang dikenakan oleh Apple, dan menimbulkan perhatian regulator antimonopoli di berbagai negara.
Tag
Berita Terkait
-
Kolaborasi dengan Apple, MV NewJeans 'ETA' Direkam Menggunakan iPhone
-
Gelombang PHK di Indonesia Belum Usai, Terbaru Perusahaan Properti Jadi Korban
-
Bursa Kripto Global Dikabarkan PHK Massal 1.000 Pekerja
-
Tips Investasi Properti Biar Bisa Cuan untuk Jangka Panjang
-
Elon Musk Dituntut Rp7,4 triliun Karena Tak Bayar Pesangon
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global
-
Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
-
Rosan: Butuh Investasi Rp 13 Triliun Agar Ekonomi Tumbuh 8 Persen di 2029
-
Investor Banyak Lakukan Aksi Jual Untung Picu IHSG Anjlok Hari Ini
-
Kartika Wirjoatmodjo Alias Tiko Berhenti Jadi Wamen BUMN
-
Mantan Bawahan Erick Thohir jadi Wakil Kepala BP BUMN
-
Prabowo Tunjuk Keluarga Sultan Andara jadi Bos BP BUMN