Suara.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) tengah menyiapkan perjanjian dengan pemegang saham dan perjanjian kerja sama pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan bank NTB Syariah.
Direktur Utama BJTM, Basrul Iman mengatakan, akan segera mengajukan perijinan pembentukan KUB dengan Bank NTB Syariah kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK).
“Pada tahap awal kami akan masuk 15 persen dengan nilai Rp100 miliar pada Bank NTB Syariah, tapi kedepan tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan porsi kepemilikan kami,” papar dia dalam paparan publik di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Ia menambahkan, BJTM juga tengah melirik BPD (Bank Pembangunan Daerah) lain untuk membentuk KUB lainnya.
“ Kami masih punya ruang untuk membentuk BPD-BPD lain dengan menyiapkan dana Rp1 triliun,” kata dia.
Pembentukan KUB dengan BPD itu, kata dia, sebagai strategi untuk tunbuh secara anorganik.
“Dengan modal yang kuat dan LDR masih rendah kami maka memberi ruang kami untuk membentuk KUB lainnya,” kata dia.
Untuk diketahui, rasio kecukupan modal atau CAR BJTM pada pada akhir semester I 2023 mencapai 26,03 persen, naik dibanding akhir semester 1 2022 sebesar 23,31 persen.
Sedangkan LDR bank milik pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/kota se- Jawa Timur pada akhir Juni 2023 hanya 59,54 persen.
Baca Juga: Saham Melesat 34% Usai IPO, Berikut Profil PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026