8. SPBU Citra Raya Boulevard
9. SPBU Juanda
10. SPBU Buduran
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan Pertamax Green 95 merupakan BBM ramah lingkungan karena hasil campuran dari bahan bakar nabati (BBN) bioetanol berbasis tetesan tebu (molases) dengan nilai oktan (RON) 95.
Hadirnya Pertamax 95 merupakan wujud Pertamina dalam memberikan peningkatan layanan kepada pelanggan, dimana dengan menjual produk Pertamax Green 95 diharapkan para pecinta pertamax series punya pilihan yang baru dengan kualitas yang sangat baik,” ucap Riva dalam Launching Pertamax Green 95 di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Ia menuturkan Pertamax Green 95 memiliki beberapa keunggulan, salah satunya memberikan akselerasi yang lebih baik pada kendaraan. “Pertamax Green 95 juga hadir untuk mendukung program pemerintah dalam pencapaian net zero emission di 2060. Selai itu, dengan mengonsumsi ron 95 membuat mesin kendaraan jadi lebih bersih,” ujar Riva.
Ia melanjutkan BBM jenis baru ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan empat yang mengonsumsi gasoline. “Semoga apa yang kita perkenalkan ini punya dampak dan manfaat yang lebih baik untuk masyarakat Indonesia, targetnya dalam waktu 12 bulan Pertamax Green 95 bisa mencakup seluruh Pulau Jawa,” ungkap Riva.
Jenis Kendaraan yang Bisa Pakai Pertamax Green
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah semua jenis kendaraan bisa memakai Pertamax Green sebagai bahan bakar kendaraan. Syarat utama kendaraan yang dapat memakai jenis BBM ini adalah berbahan bakar gasoline atau bensin. Namun, tidak terbatas pada tahun keluaran atau apakah merupakan kendaraan roda empat atau roda dua. Dengan demikian, layaknya jenis pertamax lainnya, Pertamax Green bisa bisa dipakai oleh seluruh jenis kendaraan yang bahan bakar asalnya adalah gasoline.
Baca Juga: Awali Pekan Ini Harga BBM Pertamina Non Subsidi Kembali Naik, Ini Daftarnya
Pertamina juga menjamin keamanan dalam pemakaian bahan bakar jenis baru ini. Pasalnya, sebelum diluncurkan ke masyarakat luas, pihaknya telah melakukan uji laboratorium kemudian tes dinamometer, serta uji jalan pada kendaraan dengan bahan bakar Pertamax Green.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pertamax Green 95 Mulai Dijual, Cek Deretan Harga BBM Pertamina yang Naik Hari Ini
-
BBM Jenis Baru Pertamax Green 95 Resmi Diluncurkan, Dijual Rp 13.500 per Liter
-
BBM Pertamina Jenis Baru Pertamax Green 95 Resmi Dijual, Apa Saja Kelebihannya?
-
Pertamax Turbo Dongkrak Performa Pembalap Grasstrack dan Motorcross di Kejurnas KASAL Cup Supertrack Putaran Salatiga
-
Awali Pekan Ini Harga BBM Pertamina Non Subsidi Kembali Naik, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit
-
Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara
-
AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia
-
Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi
-
Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
-
BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan
-
Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor
-
BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun
-
Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya