Suara.com - PT Pertamina (Persero) telah meluncurkan produk BBM non-subsidi terbarunya yaitu Pertamax Green 95. BBM tersebut merupakan campuran antara Pertamax dengan etanol 5% dan memiliki RON 95.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, hadirnya Pertamax Green ini bisa menjadi pilihan konsumen untuk menggunakan BBM Pertamax Series. Adapun, harga untuk Pertamax Green 95 ini dibanderol sebesar Rp 13.500 per liter.
"Di mana dengan memperkenalkan atau menjual perdana hari ini, Pertamax Green diharapkan pecinta Pertamax series memiliki option pilihan baru dengan kualitas sangat baik," ujarnya di SPBU MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Riva menambahkan, terdapat kelebih jik konsumen menggunakan Pertamax Green. Salah satunya, menawarkan akselerasi yang lebih baik karena memiliki RON yang tinggi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah melakukan pengujian terhadap BBM anyar BUMN tersebut dan telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan bahwa Keputusan Dirjen Migas tersebut menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5% bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).
"Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5% Bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," ujar Agung dalam keterangannya dikutip Minggu (23/7/2023).
Sesuai yang ditetapkan pada Kepdirjen tersebut, standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Sementara standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Baca Juga: Awali Pekan Ini Harga BBM Pertamina Non Subsidi Kembali Naik, Ini Daftarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat
-
Purbaya Cuek Usai Disebut Idiot-Bukan Orang Suci oleh Noel
-
Purbaya Ungkap Setoran Dewan Perdamaian Rp 16,7 Triliun Diambil dari Kemenhan