Suara.com - Buruh lewat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menginginkan pemerintah bisa menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 10-15%. Angka itu muncul sesuai hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Merespon permintaan itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, kekinian para pengusaha masih patuh dalam aturan perhitungan upah.
Perhitungan upah itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Jadi kita mengikuti formula kenaikan upah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah karena kita harus menghormati itu," ujarnya di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Shinta melanjutkan, keadaan pengusaha saat ini juga tidak mudah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi. Sehingga, pihaknya akan tetap mengikuti perhitungan dari pemerintah, jika ada kenaikan upah.
"Tentu saja keadaan tidak mudah dengan kondisi sekarang. Tetapi kita melihat seperti apa perhitungannya karena setiap daerah itu beda-beda, provinsi dan kabupaten kota itu beda-beda nggak bisa disamakan," imbuhnya.
Alasan buruh minta naikkan UMP
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan ada alasan dari permintaan para buruh tersebut. Pertama, pertumbuhan ekonomi Indonesia dilihat telah membaik, maka dari itu upah buruh harus dinaikkan.
Kemudian kedua, bilang dia, karena Indonesia masuk dalam middle income country itu penghasilan per kapitanya di atas USD 4.500 per tahun.
Baca Juga: Pengusaha Industri Energi ASEAN Bakal Kumpul di Bali, Ini yang Dibahas
"Itu dibagi 12 (bulan), bahkan sebulan ketemu sekitar Rp 5,6 juta. Ya upah minimum harus Rp 5,6 juta dong, kan middle income country. Pengusaha diuntungkan dengan middle income country, ada keringat buruh, keringat petani, keringat nelayan, keringat guru honorer, kok gak menikmati hasilnya dari middle income country. Rp5,6 juta, nah kira-kira 15% itu naik," kata dia.
Lalu alasan keempat,untuk mengurangi disparitas. Said menjelaskan, jika sudah di atas kebutuhan hidup layak 100% maka naiknya 10%-12%. Yang masih rendah, disparitasnya tinggi naik 15%.
"Alasan keempat, hasil penelitian litbang, partai buruh, KSPI, KSPSI, KPBI, KSBSI, FSPMI, dan SPN, kami menemukan kenaikan harga kebutuhan hidup layak (KHL) itu berkisar 12%-15%, ini kami ambil yang tertinggi 15%," pungkas Iqbal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik