Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membenahi keberadaan pinjaman online (pinjol). Salah satunya dengan membuat aturan-aturan ketat terkait pinkol yang ingin berusaha di dalam negeri.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan aturan terkait modal minimum untuk perusahaan pinjol yang sebesar Rp 2,5 miliar.
Aturan itu tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah berlaku pada 4 Juli lalu.
Namun, Ogi masih memberi kesempatan bagi perusahaan pinjol untuk memenuhi syarat modal minimum itu hingga 4 Oktober 2023. Kekinian, 26 perusahaan pinjol belum memenuhi persyaratan modal tersebut.
"Kalau tidak bisa (penuhi syarat) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri P2P lending," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual yang dikutip, Jumat (4/8/2023).
Tidak hanya berlaku untuk perusahan pinjol baru, aturan ini juga berlaku bagi pinjol yang telah menjalankan usahanya selama tiga tahun. Namun ada cara bagi pinjol lama untuk bisa penuhi syarat itu, yaitu dengan cara mencari partner kerja.
"Bisa ajak strategic partner untuk injeksi ekuitas. Setelah itu baru nanti kita review," imbuh Ogi.
434 Tawaran Pinjol Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengungkapkan masih banyak penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal di website. Tercatat, dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 434 tawaran pinjol ilegal.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Berencana Hapus Kredit Macet di Bank BUMN
Seperti dikutipa dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023), tawaran pinjol itu terdiri dari 283 entitas, serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.
Satgas juga telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
Sehingga, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan