Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membenahi keberadaan pinjaman online (pinjol). Salah satunya dengan membuat aturan-aturan ketat terkait pinkol yang ingin berusaha di dalam negeri.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan aturan terkait modal minimum untuk perusahaan pinjol yang sebesar Rp 2,5 miliar.
Aturan itu tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah berlaku pada 4 Juli lalu.
Namun, Ogi masih memberi kesempatan bagi perusahaan pinjol untuk memenuhi syarat modal minimum itu hingga 4 Oktober 2023. Kekinian, 26 perusahaan pinjol belum memenuhi persyaratan modal tersebut.
"Kalau tidak bisa (penuhi syarat) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri P2P lending," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual yang dikutip, Jumat (4/8/2023).
Tidak hanya berlaku untuk perusahan pinjol baru, aturan ini juga berlaku bagi pinjol yang telah menjalankan usahanya selama tiga tahun. Namun ada cara bagi pinjol lama untuk bisa penuhi syarat itu, yaitu dengan cara mencari partner kerja.
"Bisa ajak strategic partner untuk injeksi ekuitas. Setelah itu baru nanti kita review," imbuh Ogi.
434 Tawaran Pinjol Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengungkapkan masih banyak penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal di website. Tercatat, dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 434 tawaran pinjol ilegal.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Berencana Hapus Kredit Macet di Bank BUMN
Seperti dikutipa dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023), tawaran pinjol itu terdiri dari 283 entitas, serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.
Satgas juga telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
Sehingga, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Strategi Menyimpan Uang THR untuk Generasi Sandwich, Anti Boncos Pasca Lebaran
-
Arus Mudik Lewat Kapal Ferry Diproyeksi Tembus 5,8 Juta Penumpang
-
TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity Melalui Data Center
-
BTN Siapkan Uang Tunai Rp23,18 Triliun untuk Kebutuhan Transaksi Lebaran 2026
-
Purbaya Yudhi Sadewa Optimis Investigasi Dagang AS Tak Pengaruhi Prospek RI
-
Purbaya Kurusan usai Jabat Menkeu, Akui Berat Badan Turun 9 Kg
-
Minyak Meroket Lagi Tembus US$100, Strategi Tekan Harga Ala Trump Gagal?
-
BGN Evaluasi Total! 1.512 Dapur MBG di Jawa Dihentikan Sementara
-
Satu Tahun Danantara Indonesia: Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia
-
Posko Nasional Sektor ESDM Ramadan dan Idul Fitri 2026 Resmi Dibuka, Pasokan Energi Dipastikan Aman