Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membenahi keberadaan pinjaman online (pinjol). Salah satunya dengan membuat aturan-aturan ketat terkait pinkol yang ingin berusaha di dalam negeri.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan aturan terkait modal minimum untuk perusahaan pinjol yang sebesar Rp 2,5 miliar.
Aturan itu tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah berlaku pada 4 Juli lalu.
Namun, Ogi masih memberi kesempatan bagi perusahaan pinjol untuk memenuhi syarat modal minimum itu hingga 4 Oktober 2023. Kekinian, 26 perusahaan pinjol belum memenuhi persyaratan modal tersebut.
"Kalau tidak bisa (penuhi syarat) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri P2P lending," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual yang dikutip, Jumat (4/8/2023).
Tidak hanya berlaku untuk perusahan pinjol baru, aturan ini juga berlaku bagi pinjol yang telah menjalankan usahanya selama tiga tahun. Namun ada cara bagi pinjol lama untuk bisa penuhi syarat itu, yaitu dengan cara mencari partner kerja.
"Bisa ajak strategic partner untuk injeksi ekuitas. Setelah itu baru nanti kita review," imbuh Ogi.
434 Tawaran Pinjol Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengungkapkan masih banyak penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal di website. Tercatat, dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 434 tawaran pinjol ilegal.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Berencana Hapus Kredit Macet di Bank BUMN
Seperti dikutipa dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023), tawaran pinjol itu terdiri dari 283 entitas, serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.
Satgas juga telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
Sehingga, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman