Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan rencana penghapusan kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Penghapusan ini hanya bagi UMKM yang mengajukan kredit di bank BUMN atau himpunan Bank Negera (Himbara).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, tidak semua kredit macet UMKM di Bank BUMN yang dihapus. Hanya bank yang memenuhi kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar bisa menjalankan kebijakan ini.
"Tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi bank dengan prudential, termasuk juga ketentuan CKPN dalam konteks menutup berbagai kerugian itu," ujarnya, dalam konferensi pers virtual yang dikutip, Jumat (4/8/2023).
Sebenarnya, tutur Dian, penghapusan kredit macet UMKM adalah praktik biasa di dunia perbankan. Apalagi, penghapusan kredit macet ini banyak digunakan oleh bank-bank swasta.
"Dalam hal ini kita mendukung PPSK, ini suatu merupakan poin yang maju dan perhatian kepastian Bank BUMN dan kepastian nasabah-nasabah kredit macet untuk bisa mendapat kepastian hukum penyelesaiannya," jelas dia.
Adapun, OJK mencatat risiko kredit UMKM di perbankan juga cukup rendah di level 3,9%. Angka itu mencermunkan porsi kredit UMKM masih kecil.
"OJK tentu concern dan sejalan dengan pemerintah dari waktu ke waktu. Kita ingin melihat pengembangan UMKM semakin berperan," imbuh dia.
Dian menginginkan, ke depan akses UMKM ke perbankan untuk permodalan semakin gampang. Hal ini, sejalan dengan rencana OJK yang tengah menyediakan kebutuhan UMKM.
"Salah satunya terkait dengan perkebunan dan pertanian, ini punya karakteristik sendiri yang memang coba selesaikan dengan bank, karena pola tanam dan pola panen menyesuaikan. Kredit pertanian masih kecil," tutup Dian.
Baca Juga: Dorong Kemajuan UMKM di Pesisir, SDG Lampung Turut Jaga Ekosistem Laut di Pesisir Tanggamus
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink