Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan rencana penghapusan kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Penghapusan ini hanya bagi UMKM yang mengajukan kredit di bank BUMN atau himpunan Bank Negera (Himbara).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, tidak semua kredit macet UMKM di Bank BUMN yang dihapus. Hanya bank yang memenuhi kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar bisa menjalankan kebijakan ini.
"Tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi bank dengan prudential, termasuk juga ketentuan CKPN dalam konteks menutup berbagai kerugian itu," ujarnya, dalam konferensi pers virtual yang dikutip, Jumat (4/8/2023).
Sebenarnya, tutur Dian, penghapusan kredit macet UMKM adalah praktik biasa di dunia perbankan. Apalagi, penghapusan kredit macet ini banyak digunakan oleh bank-bank swasta.
"Dalam hal ini kita mendukung PPSK, ini suatu merupakan poin yang maju dan perhatian kepastian Bank BUMN dan kepastian nasabah-nasabah kredit macet untuk bisa mendapat kepastian hukum penyelesaiannya," jelas dia.
Adapun, OJK mencatat risiko kredit UMKM di perbankan juga cukup rendah di level 3,9%. Angka itu mencermunkan porsi kredit UMKM masih kecil.
"OJK tentu concern dan sejalan dengan pemerintah dari waktu ke waktu. Kita ingin melihat pengembangan UMKM semakin berperan," imbuh dia.
Dian menginginkan, ke depan akses UMKM ke perbankan untuk permodalan semakin gampang. Hal ini, sejalan dengan rencana OJK yang tengah menyediakan kebutuhan UMKM.
"Salah satunya terkait dengan perkebunan dan pertanian, ini punya karakteristik sendiri yang memang coba selesaikan dengan bank, karena pola tanam dan pola panen menyesuaikan. Kredit pertanian masih kecil," tutup Dian.
Baca Juga: Dorong Kemajuan UMKM di Pesisir, SDG Lampung Turut Jaga Ekosistem Laut di Pesisir Tanggamus
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu