Suara.com - Selama rentang waktu dari tahun 2017 hingga 5 Agustus 2023, tim Waspada Investasi telah berhasil menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha yang tidak memiliki izin. Kegiatan tersebut meliputi pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi, dan aktivitas tanpa izin di sektor keuangan.
"Pinjol yang merajalela di masyarakat dan terus mengalami peningkatan baik dalam jumlah maupun variasi, terdapat beberapa yang menyalahgunakan sistem," ungkap Bondan Kusuma, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), dalam acara di Makassar yang dikutip via Antara pada Minggu (13/8/2023).
Aktivitas di sektor keuangan seperti binary option, robot trading, aset kripto, dan money game merupakan beberapa contoh modus dan kegiatan ilegal yang tengah tren saat ini.
Dalam jangka waktu dari tahun 2017 hingga 2022, diperkirakan kerugian yang dialami masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin mencapai Rp139,04 triliun. Oleh karena itu, upaya pemblokiran terhadap entitas produk keuangan ilegal terus ditingkatkan.
Menanggapi hal tersebut, ia menekankan pentingnya prinsip 2L sebelum melakukan investasi, yakni Legal dan Logis. Legal mengacu pada pengecekan status izin, baik badan hukum maupun produk investasi itu sendiri.
Sementara itu, Logis berkaitan dengan tingkat imbal hasil yang wajar dan risiko yang melekat. Faktor keuangan memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jika sektor keuangan berkembang, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat pula.
Profesor Dr. Gagaring Pagalung dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin menegaskan pentingnya literasi keuangan yang kuat yang dimiliki oleh masyarakat.
"Idealnya terdapat tiga prinsip utama dalam mengelola uang, yaitu mengetahui arah aliran uang, pendapatan harus melebihi pengeluaran, dan berinvestasi," ujar dia.
Baca Juga: Harga Bitcoin Melambung, Presale Koin Shibie Melewati $200.000 Apakah Berisiko untuk Token Meme?
Berita Terkait
-
Harga Bitcoin Melambung, Presale Koin Shibie Melewati $200.000 Apakah Berisiko untuk Token Meme?
-
WASPADA! Penipu Ngaku Staf Ketua KPK Telepon Kepala Daerah Minta Sumbangan
-
Kepala Daerah di Lampung Dimintai Uang oleh Staf Ketua KPK, Benarkah?
-
Terseret Penipuan Rp 5 M, Ternyata Segini Harta dan Sumber Kekayaan Mario Teguh
-
Profil Mario Teguh yang Dicecar Polisi Terkait Dugaan Penipuan Skincare
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain