Suara.com - Selama rentang waktu dari tahun 2017 hingga 5 Agustus 2023, tim Waspada Investasi telah berhasil menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha yang tidak memiliki izin. Kegiatan tersebut meliputi pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi, dan aktivitas tanpa izin di sektor keuangan.
"Pinjol yang merajalela di masyarakat dan terus mengalami peningkatan baik dalam jumlah maupun variasi, terdapat beberapa yang menyalahgunakan sistem," ungkap Bondan Kusuma, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), dalam acara di Makassar yang dikutip via Antara pada Minggu (13/8/2023).
Aktivitas di sektor keuangan seperti binary option, robot trading, aset kripto, dan money game merupakan beberapa contoh modus dan kegiatan ilegal yang tengah tren saat ini.
Dalam jangka waktu dari tahun 2017 hingga 2022, diperkirakan kerugian yang dialami masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin mencapai Rp139,04 triliun. Oleh karena itu, upaya pemblokiran terhadap entitas produk keuangan ilegal terus ditingkatkan.
Menanggapi hal tersebut, ia menekankan pentingnya prinsip 2L sebelum melakukan investasi, yakni Legal dan Logis. Legal mengacu pada pengecekan status izin, baik badan hukum maupun produk investasi itu sendiri.
Sementara itu, Logis berkaitan dengan tingkat imbal hasil yang wajar dan risiko yang melekat. Faktor keuangan memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jika sektor keuangan berkembang, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat pula.
Profesor Dr. Gagaring Pagalung dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin menegaskan pentingnya literasi keuangan yang kuat yang dimiliki oleh masyarakat.
"Idealnya terdapat tiga prinsip utama dalam mengelola uang, yaitu mengetahui arah aliran uang, pendapatan harus melebihi pengeluaran, dan berinvestasi," ujar dia.
Baca Juga: Harga Bitcoin Melambung, Presale Koin Shibie Melewati $200.000 Apakah Berisiko untuk Token Meme?
Berita Terkait
-
Harga Bitcoin Melambung, Presale Koin Shibie Melewati $200.000 Apakah Berisiko untuk Token Meme?
-
WASPADA! Penipu Ngaku Staf Ketua KPK Telepon Kepala Daerah Minta Sumbangan
-
Kepala Daerah di Lampung Dimintai Uang oleh Staf Ketua KPK, Benarkah?
-
Terseret Penipuan Rp 5 M, Ternyata Segini Harta dan Sumber Kekayaan Mario Teguh
-
Profil Mario Teguh yang Dicecar Polisi Terkait Dugaan Penipuan Skincare
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T