Suara.com - Selama rentang waktu dari tahun 2017 hingga 5 Agustus 2023, tim Waspada Investasi telah berhasil menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha yang tidak memiliki izin. Kegiatan tersebut meliputi pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi, dan aktivitas tanpa izin di sektor keuangan.
"Pinjol yang merajalela di masyarakat dan terus mengalami peningkatan baik dalam jumlah maupun variasi, terdapat beberapa yang menyalahgunakan sistem," ungkap Bondan Kusuma, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), dalam acara di Makassar yang dikutip via Antara pada Minggu (13/8/2023).
Aktivitas di sektor keuangan seperti binary option, robot trading, aset kripto, dan money game merupakan beberapa contoh modus dan kegiatan ilegal yang tengah tren saat ini.
Dalam jangka waktu dari tahun 2017 hingga 2022, diperkirakan kerugian yang dialami masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin mencapai Rp139,04 triliun. Oleh karena itu, upaya pemblokiran terhadap entitas produk keuangan ilegal terus ditingkatkan.
Menanggapi hal tersebut, ia menekankan pentingnya prinsip 2L sebelum melakukan investasi, yakni Legal dan Logis. Legal mengacu pada pengecekan status izin, baik badan hukum maupun produk investasi itu sendiri.
Sementara itu, Logis berkaitan dengan tingkat imbal hasil yang wajar dan risiko yang melekat. Faktor keuangan memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jika sektor keuangan berkembang, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat pula.
Profesor Dr. Gagaring Pagalung dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin menegaskan pentingnya literasi keuangan yang kuat yang dimiliki oleh masyarakat.
"Idealnya terdapat tiga prinsip utama dalam mengelola uang, yaitu mengetahui arah aliran uang, pendapatan harus melebihi pengeluaran, dan berinvestasi," ujar dia.
Baca Juga: Harga Bitcoin Melambung, Presale Koin Shibie Melewati $200.000 Apakah Berisiko untuk Token Meme?
Berita Terkait
-
Harga Bitcoin Melambung, Presale Koin Shibie Melewati $200.000 Apakah Berisiko untuk Token Meme?
-
WASPADA! Penipu Ngaku Staf Ketua KPK Telepon Kepala Daerah Minta Sumbangan
-
Kepala Daerah di Lampung Dimintai Uang oleh Staf Ketua KPK, Benarkah?
-
Terseret Penipuan Rp 5 M, Ternyata Segini Harta dan Sumber Kekayaan Mario Teguh
-
Profil Mario Teguh yang Dicecar Polisi Terkait Dugaan Penipuan Skincare
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar