Suara.com - Selama rentang waktu dari tahun 2017 hingga 5 Agustus 2023, tim Waspada Investasi telah berhasil menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha yang tidak memiliki izin. Kegiatan tersebut meliputi pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi, dan aktivitas tanpa izin di sektor keuangan.
"Pinjol yang merajalela di masyarakat dan terus mengalami peningkatan baik dalam jumlah maupun variasi, terdapat beberapa yang menyalahgunakan sistem," ungkap Bondan Kusuma, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), dalam acara di Makassar yang dikutip via Antara pada Minggu (13/8/2023).
Aktivitas di sektor keuangan seperti binary option, robot trading, aset kripto, dan money game merupakan beberapa contoh modus dan kegiatan ilegal yang tengah tren saat ini.
Dalam jangka waktu dari tahun 2017 hingga 2022, diperkirakan kerugian yang dialami masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin mencapai Rp139,04 triliun. Oleh karena itu, upaya pemblokiran terhadap entitas produk keuangan ilegal terus ditingkatkan.
Menanggapi hal tersebut, ia menekankan pentingnya prinsip 2L sebelum melakukan investasi, yakni Legal dan Logis. Legal mengacu pada pengecekan status izin, baik badan hukum maupun produk investasi itu sendiri.
Sementara itu, Logis berkaitan dengan tingkat imbal hasil yang wajar dan risiko yang melekat. Faktor keuangan memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jika sektor keuangan berkembang, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat pula.
Profesor Dr. Gagaring Pagalung dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin menegaskan pentingnya literasi keuangan yang kuat yang dimiliki oleh masyarakat.
"Idealnya terdapat tiga prinsip utama dalam mengelola uang, yaitu mengetahui arah aliran uang, pendapatan harus melebihi pengeluaran, dan berinvestasi," ujar dia.
Baca Juga: Harga Bitcoin Melambung, Presale Koin Shibie Melewati $200.000 Apakah Berisiko untuk Token Meme?
Berita Terkait
-
Harga Bitcoin Melambung, Presale Koin Shibie Melewati $200.000 Apakah Berisiko untuk Token Meme?
-
WASPADA! Penipu Ngaku Staf Ketua KPK Telepon Kepala Daerah Minta Sumbangan
-
Kepala Daerah di Lampung Dimintai Uang oleh Staf Ketua KPK, Benarkah?
-
Terseret Penipuan Rp 5 M, Ternyata Segini Harta dan Sumber Kekayaan Mario Teguh
-
Profil Mario Teguh yang Dicecar Polisi Terkait Dugaan Penipuan Skincare
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar