Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bahwa PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"PMK ini mengatur berbagai perihal a.l. uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024," tulis dalam PMK tersebut, dikutip Senin (29/8/2023).
Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi.
Tertinggi, untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp170.000.
Uang perjalanan dinas untuk PNS di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp210.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp160.000.
Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp360.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp110.000.
Adapun, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp125.000, pejabat eselon I Rp200.000 dan Rp100.000, serta pejabat eselon II Rp150.000 dan Rp75.000.
Sementara itu, untuk perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas.
Baca Juga: Oknum PNS di Serang Cabuli Siswi SMK yang PKL, Dilakukan di Ruang Kerja
Perjalanan dinas ke Inggris adalah yang paling tinggi sebesar US$ 792 atau setara Rp11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A.
Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp8.539.104 per hari untuk golongan D.
Italia menjadi negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua selanjutnya sebanyak US$ 702 setara dengan Rp10.299.744 untuk golongan A, US$ 637 setara Rp9.346.064 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp6.543.712 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp6.264.944 bagi golongan D.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan
-
Danantara Pertimbangkan Garuda Indonesia Cicil Beli 50 Pesawat Boeing
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia