Suara.com - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, menegaskan bahwa segala bentuk penarikan garis wilayah, termasuk Peta Standar China Edisi 2023, harus mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS 1982).
"Penarikan garis apa pun, klaim apa pun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982," kata Retno dalam pernyataannya setelah rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (31/8/2023), seperti dikutip via Antara.
Pernyataan ini adalah tanggapan dari Menteri Luar Negeri terkait Peta Standar China Edisi 2023 terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Alam China pada hari Senin (28/8). Peta tersebut mengklaim sejumlah wilayah yang mencakup wilayah India, perairan Malaysia, hingga dekat wilayah Indonesia.
Retno juga menegaskan bahwa sikap Indonesia ini adalah sikap yang telah dipegang secara konsisten terkait dengan kedaulatan wilayah.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, pada hari Rabu (30/8), mengharapkan agar semua pihak tidak berlebihan dalam menafsirkan peta baru yang dikeluarkan oleh negaranya.
"Kami berharap pihak-pihak terkait dapat tetap objektif dan tenang, serta menahan diri dari menafsirkan masalah ini secara berlebihan," kata Wang.
Peta terbaru dari China ini mencakup bagian wilayah maritim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Malaysia yang berdekatan dengan Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam.
UNCLOS 1982 menegaskan bahwa dalam wilayah perairan tersebut, negara-negara memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan non-hayati.
Pemerintah Malaysia telah menolak Peta Standar China Edisi 2023 yang mengklaim wilayah maritim Malaysia berdasarkan Perjanjian Baru Peta Malaysia tahun 1979.
Baca Juga: China Open 2023: Babak Awal, Ahsan/Hendra Bersiap Hadapi Juara Dunia
Sementara itu, India juga telah menyampaikan protes keras melalui saluran diplomatik sebagai respons terhadap peluncuran Peta Standar China Edisi 2023. Hubungan antara kedua negara tetangga ini memang tegang, terutama terkait dengan sengketa perbatasan di wilayah Himalaya yang panjangnya 3.440 km dan belum memiliki batas yang jelas.
Berita Terkait
-
Sosok Tseng Tai-lin, Pelatih China Taipei yang Akan Melawan Timnas Indonesia U-23 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2024
-
Potensi Anthony Ginting Raih Gelar di China Open 2023, Bisa Mulus ke Final?
-
2 Drama Kerajaan yang Dibintangi Guan Xiaotong, Genre Politik dan Misteri
-
Sebanyak 88 WNA China Terjaring Kasus Love Scamming di Batam
-
China Open 2023: Babak Awal, Ahsan/Hendra Bersiap Hadapi Juara Dunia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
IHSG Terperosok 7,35 Persen, 787 Saham Merah
-
Anggaran Belum Ada, Pencairan TPG Guru dan Dosen di Bawah Kemenag Terancam Tertunda
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Danantara Mau Ambil Alih Tambang Milik Agincourt, Sudah Izin Grup Astra?
-
Danantara Akui Akan Alihkan Tambang Emas Martabe dari PTAR ke BUMN Perminas
-
Pasar Minyak Rabu: Brent Turun, WTI Merangkak Naik
-
Saham-saham Emiten Tambang Rontok Massal
-
Tak Semua Minyak Dalam Negeri Bisa Diolah, Ahok: Peningkatan Impor Bukan Penyimpangan
-
Apa Itu Trading Halt Saat IHSG Anjlok 8 Persen, Siapa yang Melakukannya?
-
Pengamat Tepis Isu Perbankan Malas Salurkan Kredit: Masalah Ada di Daya Beli