Suara.com - Haji Isam alias Andi Syamsuddin Arsyad adalah pengusaha yang lahir pada tahun 1968 di Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia berasal dari keluarga pengusaha yang memiliki usaha di bidang perdagangan dan perkebunan.
Pria ini menempuh pendidikan dasar dan menengah di kampung halamannya, kemudian melanjutkan ke perguruan tinggi di Banjarmasin.
Haji Isam memulai karier bisnisnya dengan menjadi pedagang beras bersama ayahnya. Ia kemudian beralih ke bisnis batu bara pada tahun 1997 dengan mendirikan PT Jhonlin Baratama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi, penambangan, dan pemasaran batu bara.
PT Jhonlin Baratama kemudian berkembang menjadi Jhonlin Group, yang saat ini sudah memiliki lebih dari 20 anak usaha di berbagai sektor.
Haji Isam dikenal sebagai sosok yang visioner, inovatif, dan dermawan dalam mengembangkan bisnisnya.
Pria berusia 55 tahun ini kemudian berhasil membawa Jhonlin Group menjadi salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp 15 triliun pada tahun 2019 lalu. Ia juga mendapatkan berbagai penghargaan dan pengakuan dari pemerintah dan lembaga terkemuka, seperti Kadin, MURI, dan lain-lain.
Selain perannya di Jhonlin Group, Haji Isam juga aktif di organisasi sosial dan keagamaan. Saat ini, Ia menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Haji Indonesia (IKHAJI) Kalimantan Selatan.
Laporan Haji Isam pada Tempo
Baru-baru ini, nama Haji Islam cukup banyak menarik perhatian publik karena kasus hukum yang menimpa PT Jhonlin Baratama, salah satu anak usaha Jhonlin Group.
Baca Juga: Toko Daging Nusantara Buka Gerai di Bandung, Warga Dilibatkan sebagai Mitra
Haji Isam, pengusaha batu bara dan pemilik Jhonlin Group, melaporkan media Tempo ke Dewan Pers pada Agustus 2023.
Ia merasa dirugikan oleh pemberitaan Tempo yang mengungkap adanya dugaan penggelapan pajak oleh PT Jhonlin Baratama, salah satu anak usaha Jhonlin Group.
Ia meminta Tempo meminta maaf kepada dirinya di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka. Ia juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum pidana maupun perdata jika penyelesaian di Dewan Pers tidak memuaskan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Pertumbuhan Ritel Indonesia Melesu di Kuartal II 2023
-
Silsilah Keluarga Tomy Winata, Konglomerat Pemilik PT MEG Dikaitkan Pro Kontra Rempang Eco City
-
Siapa Ardhan Leemy? Pengusaha Properti Beri Aldi Taher Rumah Mewah Gratis
-
Siapa Tomi Winata, Pengusaha Pendukung Jokowi di Balik Proyek Rempang City Batam
-
Toko Daging Nusantara Buka Gerai di Bandung, Warga Dilibatkan sebagai Mitra
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Pemerintah Dorong Investasi Lab & Rapid Test Merata untuk Ketahanan Kesehatan Nasional
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Transaksi Belanja Online Meningkat, Bisnis Logistik Ikut Kecipratan
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Kredit BJBR Naik 3,5 Persen, Laba Tembus Rp1,37 Triliun
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025