Suara.com - Kementerian BUMN memberi usulan adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 18,6 triliun kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Namun, pemberian PMN ini tidak langsung diberikan kepada Waskita Karya, melainkan diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo mengatakan, PMN kepada Hutama Karya ini tidak hanya untuk masalah keuangan Waskita Karya, tetapi juga untuk biaya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
"Jadi, ini ada porsi yang nantinya untuk membantu tol yang diselesaikan Waskita Rp 12,5 triliun itu nanti kita gunakan penyelesaian juga permasalahan di Waskita," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Sementara, lanjut Kartika, BUMN Karya lainnya yaitu PT Wijaya Karya (Persero) diusulkan untuk mendapat PMN Rp 6 triliun pada tahun 2024. Angka tersebut lebih kecil dibanding usulan awal yang sebesar Rp 10 triliun.
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk diusulkan mendapat PMN Rp 6 triliun tahun depan. PMN ini lebih kecil dari usulan semula Rp 10 triliun.
"WIKA ada pengurangan dari usulan awal Rp 10 triliun, tapi menurut kami Rp 6 triliun cukup memadai. Nanti mungkin 2025 akan kita akan tambahkan lagi yang Rp 4 triliunnya lagi," imbuh dia.
Sebelumnya, Waskita Karya bisa bernafas lega karena pemegang obligasi menyetujui adanya restrukturisasi yang dilakukan Waskita Karya. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 erseroan memberikan penjelasan atas pembayaran kewajiban Obligasi yang belum direalisasikan kepada para pemegang Obligasi.
Adapun penjelasan Perseroan pada RUPO tersebut telah diterima dan para Pemegang Obligasi telah menyetujui untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Perseroan untuk menyusun kembali skema penyelesaian kewajiban yang dapat diterima oleh seluruh stakeholders.
Dengan disetujuinya perpanjangan waktu atas penundaan kewajiban kepada pemegang obligasi, Perseroan dapat melanjutkan proses review MRA dengan lebih komprehensif dengan tetap mengutamakan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur, dengan harapan Pemegang Obligasi dapat memberikan persetujuan atas skema restrukturisasi yang akan diusulkan pada pertemuan selanjutnya.
Baca Juga: Cair! Tiga BUMN Ini Sudah Kantongi PMN Rp28,16 Triliun
Selain itu, persetujuan atas kelonggaran waktu ini dapat memberikan tambahan waktu bagi Perusahaan untuk melakukan preservasi kas guna menjaga kegiatan operasional dan untuk melanjutkan peninjauan ulang implementasi MRA serta rencana penyelesaian kewajiban kepada Stakeholders dengan lebih komprehensif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Program MBG Jadi Contoh Reformasi Cepat, Airlangga Pamerkan ke OECD
-
Bantuan Logistik Rp600 Juta Mengalir ke Wilayah Terdampak Banjir di Sumatra
-
Kisah Muhammad Yusuf, AgenBRILink Sebatik yang Permudah Akses Keuangan Masyarakat Perbatasan
-
Meski Ada Israel, Airlangga Ngotot Indonesia Tetap Masuk Keanggotaan OECD
-
Harga Minyak Menguat Lagi: AS Bersiap Tambah Pencegatan Kapal Tanker Venezuela
-
Cara Mendapatkan Promo Shopee 12.12, Trik Jitu Biar Gak Kehabisan Diskon
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Progres Pemulihan Listrik Pasca-Bencana: Aceh 33 Persen
-
OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?