Suara.com - Ahli Emisi Udara dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Profesor Anton Irawan menilai hasil kajian CREA soal penyebab polusi udara tidak valid. Menurut dia, CREA perlu memperjelas permodelan kajian yang menyebutkan polusi udara akibat PLTU.
"Kajian CREA perlu diperjelas dalam pemodelannya untuk sektor transportasi dan industri. Kok beda. Kan, sudah banyak kajian yang menyatakan transportasi sebagai penyebab utama polusi udara," ujar Anton yang dikutip, Kamis (14/9/2023).
Anton menuturkan, jika benar CREA menggunakan pemodelan kualitas udara dengan Calpuff maka kecil kemungkinan polusi itu diakibatkan oleh PLTU. Dia menjelaskan, jika digunakan lebih dari 100 km, maka hasil yang dilakukan membutuhkan sarana komputasi yang handal serta potensi untuk tidak valid besar.
"Saya perkirakan hasilnya kurang valid. Dia mengukur sampai Bandung. Jarak PLTU yang diukur sampai Bandung itu hamper 250 kilometer. Software Calpuff itu biasanya digunakan untuk mengukur jarak dekat. Tidak lebih dari radius 100 kilometer," imbuh dia,
Artinya, Anton menyebut perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk sumber emisi yang menyebabkan kualitas udara di Jakarta menurun.
Dia melanjutkan, emisi PLTU Suralaya sudah terkonsentrasi hanya di sekitar kawasan pembangkitan menyusul diterapkannya teknologi berbasis tinggi. Rata-rata PLTU sudah dipasang Electrostatic Precipitator atau yang sering disebut ESP. Hasil efisiensi penyaringan abu dengan ESP dapat mencapai 99,5%.
Penyaringan emisi tersebut, paparnya, bisa terlihat dari perbedaan asap yang dikeluarkan dari PLTU.
"Sekarang sudah bagus pengelolaan pembangkitan listrik berbasis batu bara di Tanah Air, dan tinggal bagaimana pemantauan oleh pemerintah sehingga emisi udara ambient tetap dibawah baku mutu emisi sesuai PP No 22 tahun 2021 di lampiran VII," katanya.
Saat ini, paparnya, banyak PLTU yang memperoleh penghargaan patuh terhadap aturan yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK). "Saat ini, pembangkit listrik berbasis batu bara jangan terlalu dijadikan kambing hitam. Apalagi musuh. Industri pembangkit harus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah tentang baku mutu emisi pembangkit pada Permen LHK 15 tahun 2019," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
Terkini
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut PT BEI, Tugasnya di Hari Pertama Kerja Cukup Seram
-
Airlangga: Presiden Prabowo Pastikan Akan Berantas Praktik Goreng Saham
-
Pusat-Daerah Diminta Berantas Perlintasan Kereta Api Ilegal
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi
-
Danantara Berencana Pegang Saham PT BEI, CORE Ingatkan soal Konflik Kepentingan
-
Karier Friderica Widyasari Dewi: Ketua OJK Baru Punya Jejak di KSEI Hingga BEI
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Ketua OJK Baru dengan Latar Belakang Mentereng
-
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua OJK
-
KPI Olah 330 Juta Barel Bahan Baku Sepanjang 2025