Suara.com - Program Shopee Affiliate kini sedang ramai diburu content creator. Bukan tanpa alasan, program ini adalah salah satu jalan ninja mereka untuk meraup bonus cuan. Penasaran dengan apa itu Shopee Affiliate?
Shopee Affiliate adalah program kerjasama dari Shopee untuk para konten kreator untuk mempromosikan produk-produk yang dijual di aplikasi mereka.
Sebagai imbalannya, content creator akan mendapat komisi dari setiap produk yang mereka promosikan. Dengan begini, kedua belah pihak akan saling diuntungkan.
Lantas bagaimana cara bergabung di program Shopee Affliliate? Apakah ada batasan khusus seperti jumlah follower untuk mengikuti program ini?
Shopee tak membatasi jumlah follower maupun platform yang digunakan oleh para content creator. Itu artinya, program ini terbuka bagi siapa saja yang tanpa terhalang jumlah pengikut.
Platform ini juga terbuka bagi content creator yang aktif di media sosial apa saja, mulai TikTok, Instagram, Youtube, Facebook hingga Twitter.
Lantas bagaimana perhitungan komisi yang didapat? Dalam laman resminya, Shopee menjelaskan setiap content creator akan mendapat komisi hingga 10 persen dari pesanan di toko yang dipromosikan.
Hal ini berlaku untuk transaksi di Star+, Shopee Mall, Star Seller hingga Shopee Supermarket. Menarik bukan?
Untuk komisi yang berjumlah di bawah Rp 1 juta, akan dibayarkan melalui ShopeePay sedangkan untuk komisi di atas Rp 1 juta akan ditransfer melalui rekening bank.
Baca Juga: 3 Tipe Tukang Belanja di Ecommerce: Anda Hobi Nonton Siaran Langsung atau Pemburu Promo?
Setelah mendapat penjelasan tentang apa itu Shopee Affiliate, kalian juga harus mengatahui informasi dan syarat untuk bergabung di program ini.
Pertama, akun media sosial harus aktif dan tidak dikunci alias terbuka untuk umum. Selalu unggah konten-konten orisinal di akun kalian.
Kedua, akun yang terdaftar untuk program ini adalah akun pribadi, bukan akun milik penjual Shopee atau akun toko.
Meskipun tak membatasi jumlah follower dan platform media sosial, Shopee cukup ketat dalam menentukan konten dan produk yang diunggah di media sosial kalian.
1. Konten dan produk yang diunggah harus bersih dari kegiatan ilegal, seperti penipuan, terorisme, narkoba juga tindakan kriminal lainnya.
2. Konten dan produk yang diunggah tidak boleh berkaitan dengan perjudian, tembakau, dan persenjataan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Daftar Bansos yang Cair November-Desember 2025, Ini Cara Cek Penerima
-
Pertamina Tambah Pasokan Energi ke Wilayah Bencana Sumatera
-
BMRI Mau Buyback Saham, Investor Disebut Dapat Angin Segar
-
ADHI Garap Proyek Pengendalian Banjir di Marauke
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320