Suara.com - Program Shopee Affiliate kini sedang ramai diburu content creator. Bukan tanpa alasan, program ini adalah salah satu jalan ninja mereka untuk meraup bonus cuan. Penasaran dengan apa itu Shopee Affiliate?
Shopee Affiliate adalah program kerjasama dari Shopee untuk para konten kreator untuk mempromosikan produk-produk yang dijual di aplikasi mereka.
Sebagai imbalannya, content creator akan mendapat komisi dari setiap produk yang mereka promosikan. Dengan begini, kedua belah pihak akan saling diuntungkan.
Lantas bagaimana cara bergabung di program Shopee Affliliate? Apakah ada batasan khusus seperti jumlah follower untuk mengikuti program ini?
Shopee tak membatasi jumlah follower maupun platform yang digunakan oleh para content creator. Itu artinya, program ini terbuka bagi siapa saja yang tanpa terhalang jumlah pengikut.
Platform ini juga terbuka bagi content creator yang aktif di media sosial apa saja, mulai TikTok, Instagram, Youtube, Facebook hingga Twitter.
Lantas bagaimana perhitungan komisi yang didapat? Dalam laman resminya, Shopee menjelaskan setiap content creator akan mendapat komisi hingga 10 persen dari pesanan di toko yang dipromosikan.
Hal ini berlaku untuk transaksi di Star+, Shopee Mall, Star Seller hingga Shopee Supermarket. Menarik bukan?
Untuk komisi yang berjumlah di bawah Rp 1 juta, akan dibayarkan melalui ShopeePay sedangkan untuk komisi di atas Rp 1 juta akan ditransfer melalui rekening bank.
Baca Juga: 3 Tipe Tukang Belanja di Ecommerce: Anda Hobi Nonton Siaran Langsung atau Pemburu Promo?
Setelah mendapat penjelasan tentang apa itu Shopee Affiliate, kalian juga harus mengatahui informasi dan syarat untuk bergabung di program ini.
Pertama, akun media sosial harus aktif dan tidak dikunci alias terbuka untuk umum. Selalu unggah konten-konten orisinal di akun kalian.
Kedua, akun yang terdaftar untuk program ini adalah akun pribadi, bukan akun milik penjual Shopee atau akun toko.
Meskipun tak membatasi jumlah follower dan platform media sosial, Shopee cukup ketat dalam menentukan konten dan produk yang diunggah di media sosial kalian.
1. Konten dan produk yang diunggah harus bersih dari kegiatan ilegal, seperti penipuan, terorisme, narkoba juga tindakan kriminal lainnya.
2. Konten dan produk yang diunggah tidak boleh berkaitan dengan perjudian, tembakau, dan persenjataan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian
-
Perbatasan Ceuta Jebol, Migran Maroko Berenang ke Spanyol
-
Kapolri Mutasi 146 Perwira, Kadivhubinter hingga Karoprovos Divpropam Berganti
-
iCAR V27 Solusi Mobil Listrik Anti Cemas dengan Jarak Tempuh 1200 Km
-
Ulasan Novel 23:59, Keberanian Ami dalam Mengikhlaskan Luka Masa Lalu
-
Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari
-
Kondisi Ekonomi Tidak Pasti, Industri Pilih Tahan Barang di Gudang
-
Guru Besar IPB Sulap Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan Jadi Pupuk Organik, Bagaimana Kisahnya?
-
Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!
-
Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah