Suara.com - Ombudsman RI berencana memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai dari eselon tiga hingga Menteri Perdagangan (Mendag). Pemeriksaan ini buntut adanya laporan masyarakat yang belum memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, kekinian Ombudsman tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dengan penundaan berlarut terhadap Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kemendag.
"Hal ini merupakan tugas Ombudsman, karena ada laporan yang masuk ke Ombudsman terkait hal ini, yang bersangkutan itu dinyatakan sudah lengkap seluruh dokumennya pada akhir bulan Februari atau Maret, namun demikian sampai sekarang izin impornya itu tidak diberikan dan yang bersangkutan sudah menyurati 4 kali dan tidak mendapatkan respon dari Kementerian perdagangan," ujar Yeka yang dikutip, Jumat (15/9/2023).
"Mulai eselon dua setingkat setingkat ketua tim ekspor impor, terus juga direktur impor dan nanti akan ke eselon satu dirjen dan juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap menteri perdagangan," tambah dia.
Yeka menuturkan, pemeriksaan dilakukan dari bawah, sebab dirinya yakin yang mengetahui secara teknis penyelenggaraan ekspor impor di bidang pertanian tersebut adalah di eselon tiga Kemendag.
"Ini tentunya yang mengetahui secara teknis namun demikian dalam pemeriksaannya Kementerian Perdagangan dinilai oleh Ombudsman tidak cukup responsif harus pemanggilan ke tiga baru datang, eselon ke tiga yang kami periksa itu baru panggilan ketiga datang," jelas dia..
Sebenarnya, tutur Yeka, pada hari Rabu lalu seharusnya Direktur Impor Kemendag datang untuk memenuhi panggilan pertama Ombudsman, namun tidak hadir dengan alasan sedang di periksa oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Nah selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan besok (Jum'at) untuk panggilan kedua dan jika ini tidak maka Rabu depan panggilan ketiga dan kalau tidak hadir maka kami akan panggil secara paksa melalui Kepolisian Republik Indonesia," beber dia.
Yeka menambahkan, Ombudsman juga akan melakukan memeriksa Direktur Fasilitasi Kemendag terkait dengan bagaimana proses pengajuan di sistem online Inatrade Kemendag.
Baca Juga: Ganden Kemendag, BCA Kembangkan UMKM Biar Bisa Ekspor
"Mengapa pada saat dokumen tidak lengkap sistem berjalan, tetapi pada saat dokumen lengkap dokumen tidak berjalan dan norma yang kami pakai ini adalah pasal 8 permendag nomor 25 tahun 2022 di situ disebutkan service level perizinan impor selama 5 hari terhitung setelah dokumen lengkap, jadi semestinya inilah yang akan kami uji terhadap ketaatan kemendag terhadap peraturan yang dibuat sendiri oleh mereka," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak