Suara.com - Ombudsman RI berencana memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai dari eselon tiga hingga Menteri Perdagangan (Mendag). Pemeriksaan ini buntut adanya laporan masyarakat yang belum memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, kekinian Ombudsman tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dengan penundaan berlarut terhadap Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kemendag.
"Hal ini merupakan tugas Ombudsman, karena ada laporan yang masuk ke Ombudsman terkait hal ini, yang bersangkutan itu dinyatakan sudah lengkap seluruh dokumennya pada akhir bulan Februari atau Maret, namun demikian sampai sekarang izin impornya itu tidak diberikan dan yang bersangkutan sudah menyurati 4 kali dan tidak mendapatkan respon dari Kementerian perdagangan," ujar Yeka yang dikutip, Jumat (15/9/2023).
"Mulai eselon dua setingkat setingkat ketua tim ekspor impor, terus juga direktur impor dan nanti akan ke eselon satu dirjen dan juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap menteri perdagangan," tambah dia.
Yeka menuturkan, pemeriksaan dilakukan dari bawah, sebab dirinya yakin yang mengetahui secara teknis penyelenggaraan ekspor impor di bidang pertanian tersebut adalah di eselon tiga Kemendag.
"Ini tentunya yang mengetahui secara teknis namun demikian dalam pemeriksaannya Kementerian Perdagangan dinilai oleh Ombudsman tidak cukup responsif harus pemanggilan ke tiga baru datang, eselon ke tiga yang kami periksa itu baru panggilan ketiga datang," jelas dia..
Sebenarnya, tutur Yeka, pada hari Rabu lalu seharusnya Direktur Impor Kemendag datang untuk memenuhi panggilan pertama Ombudsman, namun tidak hadir dengan alasan sedang di periksa oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Nah selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan besok (Jum'at) untuk panggilan kedua dan jika ini tidak maka Rabu depan panggilan ketiga dan kalau tidak hadir maka kami akan panggil secara paksa melalui Kepolisian Republik Indonesia," beber dia.
Yeka menambahkan, Ombudsman juga akan melakukan memeriksa Direktur Fasilitasi Kemendag terkait dengan bagaimana proses pengajuan di sistem online Inatrade Kemendag.
Baca Juga: Ganden Kemendag, BCA Kembangkan UMKM Biar Bisa Ekspor
"Mengapa pada saat dokumen tidak lengkap sistem berjalan, tetapi pada saat dokumen lengkap dokumen tidak berjalan dan norma yang kami pakai ini adalah pasal 8 permendag nomor 25 tahun 2022 di situ disebutkan service level perizinan impor selama 5 hari terhitung setelah dokumen lengkap, jadi semestinya inilah yang akan kami uji terhadap ketaatan kemendag terhadap peraturan yang dibuat sendiri oleh mereka," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis