Suara.com - Ombudsman RI berencana memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai dari eselon tiga hingga Menteri Perdagangan (Mendag). Pemeriksaan ini buntut adanya laporan masyarakat yang belum memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, kekinian Ombudsman tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dengan penundaan berlarut terhadap Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kemendag.
"Hal ini merupakan tugas Ombudsman, karena ada laporan yang masuk ke Ombudsman terkait hal ini, yang bersangkutan itu dinyatakan sudah lengkap seluruh dokumennya pada akhir bulan Februari atau Maret, namun demikian sampai sekarang izin impornya itu tidak diberikan dan yang bersangkutan sudah menyurati 4 kali dan tidak mendapatkan respon dari Kementerian perdagangan," ujar Yeka yang dikutip, Jumat (15/9/2023).
"Mulai eselon dua setingkat setingkat ketua tim ekspor impor, terus juga direktur impor dan nanti akan ke eselon satu dirjen dan juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap menteri perdagangan," tambah dia.
Yeka menuturkan, pemeriksaan dilakukan dari bawah, sebab dirinya yakin yang mengetahui secara teknis penyelenggaraan ekspor impor di bidang pertanian tersebut adalah di eselon tiga Kemendag.
"Ini tentunya yang mengetahui secara teknis namun demikian dalam pemeriksaannya Kementerian Perdagangan dinilai oleh Ombudsman tidak cukup responsif harus pemanggilan ke tiga baru datang, eselon ke tiga yang kami periksa itu baru panggilan ketiga datang," jelas dia..
Sebenarnya, tutur Yeka, pada hari Rabu lalu seharusnya Direktur Impor Kemendag datang untuk memenuhi panggilan pertama Ombudsman, namun tidak hadir dengan alasan sedang di periksa oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Nah selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan besok (Jum'at) untuk panggilan kedua dan jika ini tidak maka Rabu depan panggilan ketiga dan kalau tidak hadir maka kami akan panggil secara paksa melalui Kepolisian Republik Indonesia," beber dia.
Yeka menambahkan, Ombudsman juga akan melakukan memeriksa Direktur Fasilitasi Kemendag terkait dengan bagaimana proses pengajuan di sistem online Inatrade Kemendag.
Baca Juga: Ganden Kemendag, BCA Kembangkan UMKM Biar Bisa Ekspor
"Mengapa pada saat dokumen tidak lengkap sistem berjalan, tetapi pada saat dokumen lengkap dokumen tidak berjalan dan norma yang kami pakai ini adalah pasal 8 permendag nomor 25 tahun 2022 di situ disebutkan service level perizinan impor selama 5 hari terhitung setelah dokumen lengkap, jadi semestinya inilah yang akan kami uji terhadap ketaatan kemendag terhadap peraturan yang dibuat sendiri oleh mereka," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Cadangan Devisa Indonesia Makin Menipis Tembus Rp 2.469 Triliun
-
Dedi Mulyadi Tarik Donasi Rp 1.000 per Hari, Purbaya Sebut Bukan dari Pemerintah Pusat
-
IHSG Perkasa di Sesi I, Diprediksi Sentuh Level Ini
-
Usai Himbara, Giliran Bank Jakarta Kebagian Dana Purbaya Rp 10-20 Triliun
-
Begini Penjelasan Pakar Energi Soal Kandungan Etanol pada BBM Murni
-
IESR: Penguatan SDM Jadi Kunci Transformasi Sektor Energi Nasional
-
Purbaya Girang Pramono Mau Bangun Gedung Baru Bank Jakarta: Saya Enggak Keluar Uang
-
APBD Jakarta Dipangkas Hampir Rp 20 T, Menkeu Purbaya Guyon Masih Bisa Dipotong Lagi
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Gubernur Bank Indonesia Sebut Tiga Pilar Bangun Ekonomi Syariah, Apa Saja?