Suara.com - AdaKami akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku penagihan yang melanggar kode etik yang telah diatur oleh regulator. Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan hukum jika terbukti terjadi penagihan dengan kekerasan.
"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Perusahaan ini akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan tindakan yang diperlukan dilakukan dengan cepat dan efektif. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang menjadi fokus AdaKami bersama AFPI.
"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI," kata Bernardino.
Pihak AdaKami dan AFPI telah memenuhi panggilan OJK pada 20 September 2023 untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran penagihan utang. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 21 September 2023 untuk menyampaikan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” ujarnya.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di bawah pengawasan OJK, AdaKami akan mematuhi dan memahami aturan yang berlaku di Indonesia. Proses investigasi saat ini mengalami keterbatasan informasi mengenai pengguna. Mereka juga mengajak pihak-pihak yang memiliki informasi terkait untuk segera menghubungi mereka.
Pada saat ini, AdaKami sedang berusaha untuk mendapatkan data pribadi lengkap korban untuk memastikan kebenaran informasi terkait kasus ini. Data pribadi merupakan kunci utama dalam proses investigasi menyeluruh.
Hasil pengecekan juga menunjukkan bahwa nomor penagih yang beredar di media sosial tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. AFPI juga akan melakukan pengecekan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya terkait kasus ini.
Baca Juga: Ternyata DC yang Teror Orang Sampai Bunuh Diri Tak Terdaftar di Sistem AdaKami, Lalu Siapa?
Mereka akan memastikan bahwa anggotanya mematuhi regulasi dan kode etik yang berlaku. Semua pihak berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
"Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini," ujarnya.
Berita Terkait
-
DC Pinjol Tidak Percaya Nasabah Sudah Bunuh DIri, Tetap Teror Keluarga Korban
-
Ini Hasil Lengkap Pemeriksaan OJK Buntut Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri
-
Bos Pinjol AdaKami Diperiksa 2 Hari oleh OJK Buntut Nasabah Bunuh Diri Karena Diteror
-
Pinjol AdaKami Punya Siapa? Petingginya Dicari Pasca Teror Dept Collector Berujung Bunuh Diri Nasabah
-
Ternyata DC yang Teror Orang Sampai Bunuh Diri Tak Terdaftar di Sistem AdaKami, Lalu Siapa?
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo