Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengajak agar momentum tren peningkatan investasi dipertahankan karena akan berdampak langsung terhadap realisasi produksi migas di masa mendatang.
Tren ini juga akan menjadi signal positif bagi masa depan industri hulu migas di tanah air yang menunjukkan komitmen para stakeholder untuk terus berkembang demi mencapai target produksi migas.
"Saya mengapresiasi KKKS yang berkomitmen untuk terus melakukan eksplorasi dan kegiatan produksi. Lebih dari 6 (enam) tahun Indonesia sukses mencapai (Reseve Replacement Ratio (RRR) 100%. Capaian tersebut bisa memberikan kepercayaan untuk merealisasikan peningkatan produksi di masa mendatang dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN," ungkap Arifin di The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas ICIUOG 2023, di Nusa Dua, Bali, ditulis Juma (22/9/2023).
Pemerintah sangat berkepentingan menjaga tren positif investasi lantaran adanya proyeksi peningkatan konsumsi energi. Berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional permintaan minyak diestimasikan akan meningkat 139% dan gas 298% pada tahun 2050.
Untuk bisa menjawab kebutuhan tersebut diperlukan kegiatan masif mencari cadangan migas untuk bisa diproduksikan. Saat ini 128 cekungan, 68 diantaranya belum dieksplorasi dan diyakini menyimpan potensi besar.
Menurut Arifin, investasi dibutuhkan untuk mengeksplorasi 68 cekungan tersebut. Arifin memastikan pemerintah siap membuka pintu dialog dengan para pelaku usaha untuk membahas insentif ataupun dukungan kebijakan yang dibutuhkan.
Tender WK Migas
Untuk meningkatkan investasi, pada IOG tahun ini pemerintah juga mengumumkan lelang 3 (tiga) wilayah kerja migas. Ada tiga blok migas yang akan ditawarkan kembali kepada para pelaku usaha.
"Ini sesuai dengan rencana kita untuk mendorong lebih banyak investasi dalam pencarian cadangan serta peluang baru di area terbuka. Kami juga sudah mengembangkan sistem informasi data migas yang mudah diakses," ujar Arifin.
Baca Juga: Bos Garuda Targetkan 300 Ribu Penumpang Privilege Sektor Migas
Saat ini industri hulu migas juga menghadapi isu keberlanjutan lingkungan serta emisi karbon. Pemerintah tentu tidak tinggal diam dan merespon isu tersebut dengan memberikan dukungan terhadap penerapan teknologi untuk menekan emisi dalam kegiatan hulu migas antara lain Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS).
"Pembahasan revisi PP no 27 dan 53 Tahun 2017 sudah memasuki tahap akhir. Revisi dua regulasi tersebut akan meningkatkan keekonomian proyek, termasuk memasukkan peraturan terkait CCS dan CCUS," ujar Arifin.
PP No 27 tahun 2017 terkait biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas, sedang PP No 53 tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim