Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi mereka yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASN).
Kemenag akan membuka 3.833 posisi PPPK untuk lulusan D3, D4, S1, S2, dan profesi pada tahun 2023. Informasi ini dapat ditemukan di situs resmi Kemenag dalam Pengumuman Nomor: P-6676/Sj/B.Ii.2/Kp.00.1/09/2023 tentang pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Formasi tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis. Kementerian Agama juga membuka posisi PPPK untuk lulusan S1 dari berbagai jurusan, dengan dua jenis pelamar, yaitu pelamar umum dan pelamar khusus.
Pelamar khusus adalah mereka yang merupakan mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau mereka yang bukan Aparatur Sipil Negara dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Sementara itu, pelamar umum adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria pelamar khusus.
Proses pendaftaran untuk CPNS dan PPPK Kemenag 2023 dibuka mulai 23 September hingga 9 Oktober 2023 nanti.
Cara Daftar Formasi CPNS dan PPPK Kemenag
Cara mendaftar untuk mengisi posisi di Kementerian Agama (Kemenag) sama dengan cara melamar CPNS/PPPK pada umumnya, yaitu dengan langkah-langkah berikut:
1. Lakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
2. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome
3. Pelamar hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) formasi yang diinginkan.
4. Selanjutnya, unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
5. Terakhir, cetak kartu pendaftaran sebagai tanda bahwa Anda telah berhasil mendaftar.
Persyaratan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK Kemenag
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 hingga 35 tahun
Berita Terkait
-
Ini Link Beli E Materai CPNS 2023 Resmi dan Cara Membelinya
-
Beasiswa S1 ke Kanada 2024, Kuliah Gratis hingga Lulus
-
Ini Ketentuan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik!
-
Pendaftaran CPNS Kemenag 2023 Dibuka! Ini Cara Daftar, Rincian Formasi dan Syarat Ketentuan
-
Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK