Suara.com - KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah program pemerintah yang memberikan pinjaman dengan tujuan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program pinjaman ini ditawarkan dengan tingkat bunga yang rendah. Pada tahun 2023, bunga KUR BRI adalah sekitar 6 persen per tahun, atau sekitar 0,5 persen per bulan.
Program KUR BRI tahun 2023 ini ditujukan untuk berbagai kalangan, termasuk mereka yang sudah memiliki usaha UMKM, Tenaga Kerja Indonesia, bahkan untuk mereka yang baru ingin memulai usaha.
Program pinjaman KUR BRI 2023 ini merupakan salah satu komitmen dari pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Bank BRI menawarkan beberapa jenis pinjaman KUR, seperti KUR BRI Mikro, KUR BRI Super Mikro, KUR BRI Kecil, dan KUR BRI TKI. Semua ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan persyaratan dan proses pengajuan yang relatif mudah.
Jenis-Jenis KUR
Terdapat beberapa jenis KUR yang dapat diketahui:
1. KUR Mikro
KUR Mikro adalah jenis pinjaman yang diberikan kepada pengusaha skala mikro dengan jumlah maksimal pinjaman sebesar Rp25 juta. Namun, jumlah ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan bank yang mengeluarkan pinjaman.
2. KUR Retail
Baca Juga: Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari
KUR Retail adalah KUR yang ditujukan untuk pengusaha menengah yang memiliki kemampuan untuk membayar cicilan dengan bunga flat atau anuitas yang setara. Batas maksimal pinjaman KUR Retail adalah sebesar Rp500 juta.
3. KUR TKI
KUR TKI merupakan bantuan modal bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri, tetapi tidak memiliki modal awal. Batas maksimal pinjaman untuk jenis KUR ini adalah sebesar Rp25 juta.
Persyaratan Pengajuan KUR BRI 2023
Syarat-syarat untuk mengajukan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Berita Terkait
-
Bunuh Diri Akibat Teror Pinjol AdaKami, Pengamat Ekonomi Sebut OJK harus Kasih Sanksi Tegas
-
Roadshow Pasar Lokal Suara UMKM 3 Kembali Digelar di Jogja, Dapatkan Kesempatan Raih Modah Usaha Senilai Rp30 Juta
-
Arti Galbay Pinjol dan Risikonya yang Harus Diperhatikan
-
Cara Mengajukan KUR BRI Hingga Rp50 Juta Tanpa Agunan
-
Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Kejar Target 300 Ribu Pengunjung, Begini Strategi Sarinah Dongkrak Pendapatan di Akhir Tahun
-
Harga Emas di Pegadaian Meroket! Efek Menjelang Tahun Baru?
-
Bank Permata Salurkan Pembiayaan Hijau Rp556 Miliar Sepanjang 2024
-
Bank Indonesia Bongkar Penyaluran Kredit Makin Seret, Apa Alasannya?
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu