2. Anda harus memiliki usaha yang sudah berjalan minimal selama 6 bulan.
3. Anda tidak boleh pernah menerima pinjaman atau pembiayaan untuk investasi atau modal kerja komersial, kecuali:
- Pinjaman untuk kebutuhan rumah tangga.
- Pinjaman dengan skema ultra mikro atau sejenisnya.
- Pinjaman dari perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
4. Anda harus memiliki dokumen identitas seperti e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta nikah. Selain itu, Anda juga perlu memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari pihak kelurahan atau RT/RW, dan surat keterangan domisili usaha. Untuk plafon di atas Rp 50 juta, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga wajib dimiliki.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Bunuh Diri Akibat Teror Pinjol AdaKami, Pengamat Ekonomi Sebut OJK harus Kasih Sanksi Tegas
-
Roadshow Pasar Lokal Suara UMKM 3 Kembali Digelar di Jogja, Dapatkan Kesempatan Raih Modah Usaha Senilai Rp30 Juta
-
Arti Galbay Pinjol dan Risikonya yang Harus Diperhatikan
-
Cara Mengajukan KUR BRI Hingga Rp50 Juta Tanpa Agunan
-
Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan