2. Anda harus memiliki usaha yang sudah berjalan minimal selama 6 bulan.
3. Anda tidak boleh pernah menerima pinjaman atau pembiayaan untuk investasi atau modal kerja komersial, kecuali:
- Pinjaman untuk kebutuhan rumah tangga.
- Pinjaman dengan skema ultra mikro atau sejenisnya.
- Pinjaman dari perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
4. Anda harus memiliki dokumen identitas seperti e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta nikah. Selain itu, Anda juga perlu memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari pihak kelurahan atau RT/RW, dan surat keterangan domisili usaha. Untuk plafon di atas Rp 50 juta, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga wajib dimiliki.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Bunuh Diri Akibat Teror Pinjol AdaKami, Pengamat Ekonomi Sebut OJK harus Kasih Sanksi Tegas
-
Roadshow Pasar Lokal Suara UMKM 3 Kembali Digelar di Jogja, Dapatkan Kesempatan Raih Modah Usaha Senilai Rp30 Juta
-
Arti Galbay Pinjol dan Risikonya yang Harus Diperhatikan
-
Cara Mengajukan KUR BRI Hingga Rp50 Juta Tanpa Agunan
-
Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
'Uang Nganggur' di Bank Tembus Rp2.509,4 triliun, OJK Ungkap Penyebabnya
-
DOOH, NINE dan INSP Resmi Lepas Gembok, Saham Bakrie Kena Suspend
-
Pernyataaan Trump Tekan Harga Minyak Dunia
-
Airlangga: Kesepakatan Tarif AS Hampir Rampung, PrabowoTrump Bakal Teken Perjanjian
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Kejar Target 300 Ribu Pengunjung, Begini Strategi Sarinah Dongkrak Pendapatan di Akhir Tahun
-
Harga Emas di Pegadaian Meroket! Efek Menjelang Tahun Baru?
-
Bank Permata Salurkan Pembiayaan Hijau Rp556 Miliar Sepanjang 2024