Suara.com - Pinjaman Online atau yang dikenal dengan sebutan pinjol ini tengah berkembang biat beberapa tahun belakangan ini. Namun, ada risiko bagi para nasabah yang galbay. Lantas, apa arti galbay pinjol dan risikonya apa saja? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, beberapa tahun belakangan ini pinjol telah jadi salah satu solusi keuangan di kalangan masyarakat. Namun jika sudah berurusan dengan pinjol, maka harus siap terima resikonya jika terpaksa galbay sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Mungkin ada sebagian orang yang masih belum tahu arti galbay pinjol dan risikonya. Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan galbay pinjol beserta risikonya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Apa Itu Galbay
Galbay merupakan singkatan "gagal bayar," yang mana ini merujuk pada situasi saat seseorang tidak mampu memenuhi kewajiban untuk bayar tagihan pinjol atau pinjaman online sesuai waktu yang ditentukan.
Umumnya, situasi galbay ini muncul karena beragam alasan. Misalnya, kesulitan keuangan. Lalu, apa kira-kira risiko jika seseorang galbay pinjol? Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
1. Panggilan Tagihan dari Pihak Pinjol
Salah satu risiko galbay pinjol yaitu adanya panggilan telepon dari pihak pinjol untuk menagih pinjaman yang belum dibayarkan. Selama tagihan belum dibayar, maka telepon dari pihak pinjol akan terus berdatangan dan berulang-ulang.
2. Dikejar DC (Debt Collector)
Baca Juga: Kasus Nasabah AdaKami, Ini 7 Cara Melunasi Pinjol dengan Cepat
Risiko berikutnya jika galbay pinjol yaitu akan dikejar DC (Debt Collector). Pihak DC biasanya akan terus meneror melalui telepon dan pesan singkat agar nasabah secepatnya membayar tagihan.
Bahkan, pihak DC akan mengacam dan mengitimidasi dengan kata-kata kasar. Selain itu, pihak DC juga mengancam akan menyebarkan data nasabah jika tida segera membayar tagihan yang sudah jatuh tempo.
3. Denda yang Bertambah
Bagi yang galbay pinjol, maka akan terkena risiko denda yang terus bertambah. Selain bayar pokok cicilan, umumnya nasabah juga harus bayar bunga/denda jika terlambat bayar tagihan. Semakin lama bayar tagihan dari jatuh tempo, maka semakin dendanya akan bertambah.
4. Kredit Skor yang Buruk
Galbay di pinjol legal bisa membuat kredit skor nasabah menjadi tidak bagus. Akibatnya, jika nasabah akan mengajukan pinjaman lagi peluang untuk lolosnya sangat kecil. Karena pihak perusahaan pinjol mengetahui riwayat nasabah yang galbay pada pinjaman sebelumnya.
Berita Terkait
-
Jangan Ada Kasus Bunuh Diri Lagi, Ini Daftar Pinjol Legal dan Terdaftar OJK
-
Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari
-
Siapa Pemilik AdaKami? Ini Profil Bos Pinjol yang Ikut Disorot Usai Nasabah Bunuh Diri
-
Kasus Nasabah AdaKami, Ini 7 Cara Melunasi Pinjol dengan Cepat
-
OJK Akan Telusuri Metode Order Fiktif AdaKami untuk Teror Nasabah
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata