Suara.com - Pemerintah berencana untuk melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk menjual barang di Indonesia setelah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam peraturan yang baru ini, pemerintah hanya akan mengizinkan social commerce untuk mempromosikan barang dan jasa saja, sehingga mereka tidak bisa lagi menjual barang secara langsung. Lantas apa itu TikTok Shop yang dilarang pemerintah ini?
Apa itu TikTok Shop?
TikTok Shop adalah sebuah fitur belanja daring atau online yang disediakan oleh platform TikTok. Melalui fitur ini, siapa pun memiliki kesempatan untuk menjual dan berbelanja secara online.
TikTok awalnya adalah sebuah aplikasi media sosial yang digunakan untuk mengedit dan membagikan video-video pendek. Namun, dengan perkembangan teknologi, TikTok mulai menyediakan berbagai fitur menarik, salah satunya adalah TikTok Shop.
TikTok Shop adalah salah satu fitur unggulan TikTok yang diciptakan untuk menarik minat pengguna dan mempermudah proses jual-beli.
Melalui TikTok Shop, para pengguna dan kreator dapat mempromosikan serta menjual produk secara online. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan penghasilan dari TikTok, terutama karena jumlah pengguna TikTok terus bertambah.
TikTok Shop merupakan fitur social e-commerce yang memungkinkan pengguna dan kreator untuk mempromosikan serta menjual produk, sambil tetap dapat berbelanja produk lainnya. Keberadaan fitur belanja ini membuat TikTok semakin diminati oleh banyak orang, karena aplikasi ini menjadi platform yang multifungsi.
TikTok Shop menyediakan berbagai merek dan produk yang dapat dijual, sehingga memberikan banyak pilihan kepada pengguna. Selain itu, terdapat berbagai promo dan hadiah menarik yang dapat dinikmati oleh pengguna TikTok Shop, seperti gratis ongkir dan potongan harga.
Baca Juga: Produsen Gamis di Soreang Gembira Tiktok Shop Dilarang, Kerap Merugi karena Barang Dijual Murah
Sebagai media sosial dengan jumlah pengguna terbanyak, TikTok Shop memberikan peluang besar bagi mereka yang ingin menjual produk atau menjadi penjual. Dengan terhubung ke jutaan pengguna aktif TikTok, toko online Anda memiliki peluang besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Dengan begitu, TikTok Shop telah menjadi salah satu bagian yang penting dalam ekosistem TikTok, membantu pengguna untuk berbelanja sambil memberikan peluang bagi penjual untuk meraih keuntungan. TikTok Shop memperkaya pengalaman pengguna TikTok dengan menyediakan layanan belanja yang praktis dan menarik.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce
-
Jokowi Larang Tiktok Shop, Fuji: Kalau untuk Mensejahterakan yang Jualan Langsung, Ya Nggak Apa-apa
-
Sebar Aib Victor Osimhen di TikTok, Napoli Bikin Gaduh, Pihak Pemain Tempuh Jalur Hukum
-
Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini
-
Produsen Gamis di Soreang Gembira Tiktok Shop Dilarang, Kerap Merugi karena Barang Dijual Murah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Harga Emas Bisa Cetak Rekor Tertinggi, Analis Ungkap Faktor Penyebabnya
-
Emas Antam Tiba-tiba Anjlok Tajam, Tapi Masih Dibanderol Rp 3 Juta/Gram
-
Petani Terancam, Wacana Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Bisa Ganggu Serapan Hasil Panen
-
Cetak Laba Rp68,11 Miliar, Emiten CASH Fokus di Sistem Pembayaran Digital
-
Rupiah Masih Belum Punya Tenaga, Dolar AS Masih di Level Rp16.839
-
Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR
-
IHSG Bangkit dari Koreksi, Kembali ke Level 8.300
-
McDonald's RI Mulai Ekspansif Lagi
-
Impor Pikap India Lebih Murah, Agrinas Klaim Efisiensi Rp 46,5 Triliun
-
Duo Emiten 'BUMI' Masuk Daftar Saham Paling Banyak Dibeli dan Dijual Asing