Suara.com - Pemerintah berencana untuk melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk menjual barang di Indonesia setelah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam peraturan yang baru ini, pemerintah hanya akan mengizinkan social commerce untuk mempromosikan barang dan jasa saja, sehingga mereka tidak bisa lagi menjual barang secara langsung. Lantas apa itu TikTok Shop yang dilarang pemerintah ini?
Apa itu TikTok Shop?
TikTok Shop adalah sebuah fitur belanja daring atau online yang disediakan oleh platform TikTok. Melalui fitur ini, siapa pun memiliki kesempatan untuk menjual dan berbelanja secara online.
TikTok awalnya adalah sebuah aplikasi media sosial yang digunakan untuk mengedit dan membagikan video-video pendek. Namun, dengan perkembangan teknologi, TikTok mulai menyediakan berbagai fitur menarik, salah satunya adalah TikTok Shop.
TikTok Shop adalah salah satu fitur unggulan TikTok yang diciptakan untuk menarik minat pengguna dan mempermudah proses jual-beli.
Melalui TikTok Shop, para pengguna dan kreator dapat mempromosikan serta menjual produk secara online. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan penghasilan dari TikTok, terutama karena jumlah pengguna TikTok terus bertambah.
TikTok Shop merupakan fitur social e-commerce yang memungkinkan pengguna dan kreator untuk mempromosikan serta menjual produk, sambil tetap dapat berbelanja produk lainnya. Keberadaan fitur belanja ini membuat TikTok semakin diminati oleh banyak orang, karena aplikasi ini menjadi platform yang multifungsi.
TikTok Shop menyediakan berbagai merek dan produk yang dapat dijual, sehingga memberikan banyak pilihan kepada pengguna. Selain itu, terdapat berbagai promo dan hadiah menarik yang dapat dinikmati oleh pengguna TikTok Shop, seperti gratis ongkir dan potongan harga.
Baca Juga: Produsen Gamis di Soreang Gembira Tiktok Shop Dilarang, Kerap Merugi karena Barang Dijual Murah
Sebagai media sosial dengan jumlah pengguna terbanyak, TikTok Shop memberikan peluang besar bagi mereka yang ingin menjual produk atau menjadi penjual. Dengan terhubung ke jutaan pengguna aktif TikTok, toko online Anda memiliki peluang besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Dengan begitu, TikTok Shop telah menjadi salah satu bagian yang penting dalam ekosistem TikTok, membantu pengguna untuk berbelanja sambil memberikan peluang bagi penjual untuk meraih keuntungan. TikTok Shop memperkaya pengalaman pengguna TikTok dengan menyediakan layanan belanja yang praktis dan menarik.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce
-
Jokowi Larang Tiktok Shop, Fuji: Kalau untuk Mensejahterakan yang Jualan Langsung, Ya Nggak Apa-apa
-
Sebar Aib Victor Osimhen di TikTok, Napoli Bikin Gaduh, Pihak Pemain Tempuh Jalur Hukum
-
Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini
-
Produsen Gamis di Soreang Gembira Tiktok Shop Dilarang, Kerap Merugi karena Barang Dijual Murah
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
-
Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama