Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa TikTok belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia, meskipun platform ini telah mengoperasikan TikTok Shop.
Pemerintah melakukan pelarangan ini melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, yang mengatur ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam Permendag tersebut, TikTok hanya diizinkan sebagai media promosi, bukan sebagai tempat untuk berjualan. Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa media sosial, termasuk TikTok, hanya dapat digunakan untuk keperluan promosi, mirip dengan iklan di televisi. Namun, media sosial tidak boleh melakukan transaksi jual beli.
"Media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi seperti layaknya TV. Di TV, iklan boleh, tetapi TV tidak dapat menerima uang. Jadi, media sosial adalah semacam platform digital yang tugasnya adalah mempromosikan," kata Mendag Zulkifli Hasan
Pendapat ini berbeda dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang mengklaim bahwa TikTok Shop telah mendapatkan izin resmi untuk beroperasi sebagai media sosial dan e-commerce.
"Dalam konsultasi mengenai izin, TikTok menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan izin sebagai e-commerce sejak Juli. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran berdasarkan hukum yang berlaku," ungkap Budi
Budi berpendapat bahwa TikTok Shop tidak melanggar peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, Budi menyatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan keputusan penutupan TikTok Shop ini secara matang.
Di sisi lain, TikTok dalam sebuah siaran pers menyatakan bahwa mereka telah memperoleh izin operasional sebagai e-commerce di Indonesia. Mereka mengklaim bahwa mereka telah mendapatkan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
TikTok juga menegaskan bahwa para penjual di platform mereka menentukan strategi bisnis mereka sendiri dan TikTok tidak menetapkan harga.
Baca Juga: Pakai Filter TikTok, Wajah Aurel Hermansyah Dibilang Jadi Ivan Gunawan Versi Hijab
Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial.
Menurutnya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika TikTok masih melakukan kegiatan jual beli meskipun telah dilarang oleh Permendag. Bahlil menyatakan bahwa jika TikTok tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia, mereka akan diminta untuk meninggalkan pasar Indonesia.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Sebar Aib Victor Osimhen di TikTok, Napoli Bikin Gaduh, Pihak Pemain Tempuh Jalur Hukum
-
Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini
-
Produsen Gamis di Soreang Gembira Tiktok Shop Dilarang, Kerap Merugi karena Barang Dijual Murah
-
Tiktok Klaim Kantongi Izin e-Commerce, Kemendag: Hanya PSE Kominfo
-
Pakai Filter TikTok, Wajah Aurel Hermansyah Dibilang Jadi Ivan Gunawan Versi Hijab
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun
-
16th IICD Corporate Governance Award 2025: Telkom Meraih Penghargaan Best State-Owned Enterprises
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp 24,5 Triliun di Semester I 2025, Turun dari Tahun Lalu
-
Maskapai Ini Kurangi Rute Penerbangan hingga Pangkas Karyawan
-
Rupiah Loyo Jelang Akhir Pekan
-
Harga Emas Antam Anjlok, Rp8.000 Per Gram! Investor Emas Wajib Tahu