Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa TikTok belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia, meskipun platform ini telah mengoperasikan TikTok Shop.
Pemerintah melakukan pelarangan ini melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, yang mengatur ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam Permendag tersebut, TikTok hanya diizinkan sebagai media promosi, bukan sebagai tempat untuk berjualan. Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa media sosial, termasuk TikTok, hanya dapat digunakan untuk keperluan promosi, mirip dengan iklan di televisi. Namun, media sosial tidak boleh melakukan transaksi jual beli.
"Media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi seperti layaknya TV. Di TV, iklan boleh, tetapi TV tidak dapat menerima uang. Jadi, media sosial adalah semacam platform digital yang tugasnya adalah mempromosikan," kata Mendag Zulkifli Hasan
Pendapat ini berbeda dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang mengklaim bahwa TikTok Shop telah mendapatkan izin resmi untuk beroperasi sebagai media sosial dan e-commerce.
"Dalam konsultasi mengenai izin, TikTok menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan izin sebagai e-commerce sejak Juli. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran berdasarkan hukum yang berlaku," ungkap Budi
Budi berpendapat bahwa TikTok Shop tidak melanggar peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, Budi menyatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan keputusan penutupan TikTok Shop ini secara matang.
Di sisi lain, TikTok dalam sebuah siaran pers menyatakan bahwa mereka telah memperoleh izin operasional sebagai e-commerce di Indonesia. Mereka mengklaim bahwa mereka telah mendapatkan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
TikTok juga menegaskan bahwa para penjual di platform mereka menentukan strategi bisnis mereka sendiri dan TikTok tidak menetapkan harga.
Baca Juga: Pakai Filter TikTok, Wajah Aurel Hermansyah Dibilang Jadi Ivan Gunawan Versi Hijab
Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial.
Menurutnya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika TikTok masih melakukan kegiatan jual beli meskipun telah dilarang oleh Permendag. Bahlil menyatakan bahwa jika TikTok tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia, mereka akan diminta untuk meninggalkan pasar Indonesia.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Sebar Aib Victor Osimhen di TikTok, Napoli Bikin Gaduh, Pihak Pemain Tempuh Jalur Hukum
-
Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini
-
Produsen Gamis di Soreang Gembira Tiktok Shop Dilarang, Kerap Merugi karena Barang Dijual Murah
-
Tiktok Klaim Kantongi Izin e-Commerce, Kemendag: Hanya PSE Kominfo
-
Pakai Filter TikTok, Wajah Aurel Hermansyah Dibilang Jadi Ivan Gunawan Versi Hijab
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia Timur, Waskita Karya Kerjakan Jaringan Irigasi di Merauke Papua
-
Danantara Kucurkan Dana Rp 750 M - Rp 950 M untuk Modal Proyek Waste to Energy
-
Emiten Properti LPCK Bukukan Pendapat Rp 3,44 Triliun di Kuartal III-2025, Melonjak 251 Persen
-
Optimisme Ekonomi RI Makin Membaik Dorong IHSG Melonjak di Akhir Perdagangan Hari Ini
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Senin Sore Ini
-
Rupiah Melemah, Ini Biang Keroknya Kata Ahli!
-
Investor Asing di Mata Menkeu Purbaya: Dia Tidak Akan Bangun Negara Kita!