Suara.com - Konsumen produk tembakau ramai-ramai menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas Pelaksana Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Ary Fatanen, Ketua Umum Pakta Konsumen menegaskan bahwa regulasi yang disusun pemerintah benar-benar menggerogoti ekosistem pertembakauan mulai dari hulu hingga hilir.
"Ekosistem pertembakauan itu kan panjang, dari hulu hingga hilir, mulai dari petani sampai konsumen saling berkaitan. RPP ini bukan lagi mengatur melainkan ancaman yang bermaksud membunuh ekosistem pertembakauan," tegas Ary ditulis Jumat (29/9/2023).
Ary mengomparasi RPP yang telah disusun Kemenkes saat inj dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sangat jauh berbeda dan membawa dampak negatif pada banyak aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari aspek sosial, budaya hingga ekonomi.
"RPP ini bergeser jauh dari PP 109/2012. RPP ini tidak memberikan ruang sama sekali pada tembakau sebagai komoditas, tembakau sebagai produk bahkan aktivitas pertembakauan itu sendiri. Konsumen pada akhirnya menjadi korban regulasi yang tidak adil dan berimbang," ujarnya.
Senada, Palpenk, Ketua Umum Komunitas Pecinta Tabaccum Nusantara Indonesia (KPTNI) menuntut pemerintah sebagai pembuat regulasi untuk melibatkan dan mengakomodir hak-hak konsumen.
"Jangan asal bikin aturan yang gak nyambung. RPP ini mau mematikan ekosistem pertembakauan. Petaninya, pelaku UMKM nya sampai konsumennya. Konsumen selalu taat aturan, taat bayar pajak tapi kenapa hak-hak konsumen tidak diberikan," sebut Palpenk.
Ia menegaskan bahwa pembuat regulasi melupakan realita bahwa tembakau adalah bagian dari budaya yang tidak bisa dimatikan begitu saja. Tembakau adalah jati diri masyarakat Indonesia yang memang sudah sangat melekat pada kehidupan sosial masyarakat.
KPTNI juga menyayangkan langkah pemerintah yang meregulasi tembakau disatukan dengan tenaga medis dan layanan kesehatan. Padahal tembakau jelas-jelas adalah komoditas perkebunan strategis yang menjadi sumber penghidupan sekitar 2 juta petani tembakau.
Baca Juga: Gabungan Pelaku UMKM Desak Kemenkes Keluarkan Aturan Tembakau Dari RPP UU Kesehatan
"Sudah sejak lama konsumen posisinya dilemahkan. Kali ini dalam penyusunan aturan ini juga didiskriminasi,"katanya.
Andesh Tomo, arsitek, fotografer yang menginisiasi Pameran Foto Luntang Lantung Linting menyebutkan ruang diskusi terkait regulasi ini adalah bentuk kepedulian untuk membangun awareness bahwa ekosistem pertembakauan melibatkan banyak orang. Tembakau menjadi sumber penghidupan jutaan orang, yang telah menjadi keseharian, budaya, tradisi dan warisan.
"Mari kita melihat situasi yang lebih objektif. Tembakau dan poduk tembakau bukan sesuatu yang ilegal. Menjadi konsumen tembakau bukanlah kejahatan. Sudah sejak lama konsumen selalu dipersepsi negatif. Padahal sejak awal sudah ditegaskan bahwa produk tembakau adalah produk yang memang ditujukan untuk orang dewasa, untuk 18+. Konsumen menyadari ada kewajiban yang harus ditaati tapi juga hak-haknya perlu dilindungi,"sebutnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance Gratis untuk Dioperasikan Polisi di Serang
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta
-
Pakar Ungkap Dampak Jika Insentif Mobil Listrik Dicabut