Suara.com - Konsumen produk tembakau ramai-ramai menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas Pelaksana Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Ary Fatanen, Ketua Umum Pakta Konsumen menegaskan bahwa regulasi yang disusun pemerintah benar-benar menggerogoti ekosistem pertembakauan mulai dari hulu hingga hilir.
"Ekosistem pertembakauan itu kan panjang, dari hulu hingga hilir, mulai dari petani sampai konsumen saling berkaitan. RPP ini bukan lagi mengatur melainkan ancaman yang bermaksud membunuh ekosistem pertembakauan," tegas Ary ditulis Jumat (29/9/2023).
Ary mengomparasi RPP yang telah disusun Kemenkes saat inj dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sangat jauh berbeda dan membawa dampak negatif pada banyak aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari aspek sosial, budaya hingga ekonomi.
"RPP ini bergeser jauh dari PP 109/2012. RPP ini tidak memberikan ruang sama sekali pada tembakau sebagai komoditas, tembakau sebagai produk bahkan aktivitas pertembakauan itu sendiri. Konsumen pada akhirnya menjadi korban regulasi yang tidak adil dan berimbang," ujarnya.
Senada, Palpenk, Ketua Umum Komunitas Pecinta Tabaccum Nusantara Indonesia (KPTNI) menuntut pemerintah sebagai pembuat regulasi untuk melibatkan dan mengakomodir hak-hak konsumen.
"Jangan asal bikin aturan yang gak nyambung. RPP ini mau mematikan ekosistem pertembakauan. Petaninya, pelaku UMKM nya sampai konsumennya. Konsumen selalu taat aturan, taat bayar pajak tapi kenapa hak-hak konsumen tidak diberikan," sebut Palpenk.
Ia menegaskan bahwa pembuat regulasi melupakan realita bahwa tembakau adalah bagian dari budaya yang tidak bisa dimatikan begitu saja. Tembakau adalah jati diri masyarakat Indonesia yang memang sudah sangat melekat pada kehidupan sosial masyarakat.
KPTNI juga menyayangkan langkah pemerintah yang meregulasi tembakau disatukan dengan tenaga medis dan layanan kesehatan. Padahal tembakau jelas-jelas adalah komoditas perkebunan strategis yang menjadi sumber penghidupan sekitar 2 juta petani tembakau.
Baca Juga: Gabungan Pelaku UMKM Desak Kemenkes Keluarkan Aturan Tembakau Dari RPP UU Kesehatan
"Sudah sejak lama konsumen posisinya dilemahkan. Kali ini dalam penyusunan aturan ini juga didiskriminasi,"katanya.
Andesh Tomo, arsitek, fotografer yang menginisiasi Pameran Foto Luntang Lantung Linting menyebutkan ruang diskusi terkait regulasi ini adalah bentuk kepedulian untuk membangun awareness bahwa ekosistem pertembakauan melibatkan banyak orang. Tembakau menjadi sumber penghidupan jutaan orang, yang telah menjadi keseharian, budaya, tradisi dan warisan.
"Mari kita melihat situasi yang lebih objektif. Tembakau dan poduk tembakau bukan sesuatu yang ilegal. Menjadi konsumen tembakau bukanlah kejahatan. Sudah sejak lama konsumen selalu dipersepsi negatif. Padahal sejak awal sudah ditegaskan bahwa produk tembakau adalah produk yang memang ditujukan untuk orang dewasa, untuk 18+. Konsumen menyadari ada kewajiban yang harus ditaati tapi juga hak-haknya perlu dilindungi,"sebutnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Transformasi Gaya Hidup Pintar, Produk Smart Home Makin Canggih Berkat AI
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA
-
Garuda Indonesia Stop Sementara Penerbangan Doha