Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku kehilangan kontak dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini setelah Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi menyatakan pihaknya tak mendapat kabar dari Menteri SYL.
Terakhir kali, SYL diketahui berada Spanyol dan Italia. Namun, setelah ditetapkan tersangka gratifikasi Mentan SYL tidak diketahui keberadaannya.
"Sampai hari ini kita masih mencari keberadaan pak menteri sampai detik ini belum ada kabar keberadaan Pak menteri. Belum tahu kita posisi terakhir. Belum ada (saling kontak) sama sekali," ujarnya Harvick yang dikutip, Rabu (4/10/2023).
Terlepas dari hal itu, banyak publik penasaran maksud tujuan Mentan SYL ke Roma?
Seperti dikutip dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, sebenarnya Mentan SYL berkunjung ke Roma, Italia dalam rangka tugas negara.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu akan menghadiri Global Conference on Sustainable Livestock Transformation yang diadakan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) yang berlangsu di Roma, Italia yang berlangsung pada 24 September 2023 lalu.
Dalam konferensi pangan internasional itu, bersuara soal pentingnya kerja sama dunia pada sektor pangan, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan global saat ini.
"Semoga pertemuan ini bisa menjawab kegelisahan yang dirasakan banyak dunia terhadap berbagai tantangan, termasuk potensi krisis global dunia," kata SYL.
Untuk diketahui, Forum Global Conference on Sustainable Livestock Transformation merupakan forum internasional yang diorganisir oleh FAO untuk menyediakan platform bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk saling berbagi pengetahuan, meningkatkan kesadaran, dan menetapkan prioritas dalam transformasi sistem peternakan berkelanjutan.
Baca Juga: Hadapi El Nino, Ditjen PSP Bangun Embung Geomembran di 3 Kecamatan di Tegal
Mentan SYL berbicara pada panel high-level bersama dengan Menteri dan Perwakilan Tingkat Tinggi dari negara Uruguay, Somalia dan Australia.
Harusnya pulang 1 Oktober
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyatakan dirinya belum melihat tanda-tanda Mentan SYL pulang ke Indonesia. Seharusnya, tutur dia, Mentan SYL telah kembali ke tanah air pada 1 Oktober 2023.
"SYL kemudian menggunakan Qatar menuju Doha tujuannya adalah ke Roma, kemudian kembali lagi ke Indonesia direncanakan itu tanggal 30 (September). Sampai di di Indonesia tanggal 1 Oktober, tapi di situ kita sudah cek belum termonitor di sistem. Artinya Pak Mentan masih di luar negeri," kata Silmy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya