Suara.com - Social Commerce TikTok Shop telah resmi ditutup, pada Rabu (4/10). Penutupan ini setelah terbitnya aturan Permendag Nomor 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang aturan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang melarang keberadaan Social Commerce.
Namun, bagi seller jangan khawatir dengan tutupnya TikTok Shop. Pasalnya, pemerintah menyarankan seller yang berjualan di TikTok Shop bisa berjualan di e-commerce Shopee cs.
"(Pedagang lokal) Ya pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) di Jakarta yang dikutip, Kamis (5/10/2023).
Mendag Zulhas menegaskan, pemerintah pada dasarnya tidak melarang adanya hal-hal yang baru dan anti asing. Pemerintah, bilang dia, hanya ingin pelaku usaha tunduk pada aturan yang berlaku di dalam negeri ini.
"Jadi teman-teman kadang simpang siur beritanya tapi intinya pemerintah tidak melarang apalagi anti luar negeri. Kalau mau jualan nanti bisa urus (izin) e-commerce, kita bantu. Jadi tidak usah khawatir," kata dia.
Mendag Zulhas juga menyebut, sebenarnya para seller juga masih bisa memanfaatkan TikTok sebagai ajang promosi produknya. Namun, transaksinya bisa melalui e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia.
"Social Commerce tidak boleh jadi toko, bank, dan transaksi tapi mereka hanya bisa promosi saja iklan silahkan. Kedua, barang yang datang dari luar negeri diatur agar tidak menghancurkan UMKM kita," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas