Suara.com - Hari ini Rabu (4/10/2023), TikTok Shop secara resmi menutup operasinya di Indonesia. Namun demikian, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap aplikasi tersebut.
Bahkan, Mendag Zulhas juga menyatakan siap membantu Tiktok Shop jika berniat membuka kanal e-commerce baru atau melanjutkan Tiktok Shop dengan izin baru.
Ketika mengunjungi Pusat Perbelanjaan ITC Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Zulkifli Hasan awalnya mengucapkan terima kasih atas ketaatan TikTok dalam mengikuti arahan pemerintah.
"Kami sudah menyampaikan terima kasih. Saya telah menerima suratnya, TikTok akan mengikuti aturan pemerintah," kata dia kepada awak media.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap aplikasi apa pun untuk beroperasi, terutama dalam konteks mengadopsi sikap anti asing. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya berupaya memisahkan antara platform e-commerce dan media sosial untuk menciptakan kondisi persaingan yang seimbang.
Hal ini sejalan dengan mulai berlakunya Permendag No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 yang mengatur tata cara perdagangan melalui sistem elektronik.
"Jadi teman-teman kadang-kadang informasinya bertele-tele, tetapi yang jelas pemerintah tidak pernah melarang atau bahkan bersikap anti asing," kata Zulhas.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli berjanji untuk memberikan bantuan kepada TikTok jika ingin membuka kanal e-commerce baru.
"Jika ingin berjualan, nanti dapat mengurus (izin) e-commerce, kami akan membantu. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya lagi.
Baca Juga: Denise Chariesta Kritik Pemerintah Gara-gara Tiktok Shop Ditutup: Gak Bisa Nerima Perkembangan Zaman
Berita Terkait
-
Indonesia Tak Sendirian, Ada 17 Negara yang Melarang TikTok Shop! Ini Daftarnya
-
Tiktok Shop Resmi Ditutup, Denise Chariesta Bingung Gimana Mau Bayar Gaji Karyawan
-
Buntut Protes TikTok Shop Ditutup, Richard Lee Disemprot Habis-habisan
-
Denise Chariesta Kritik Pemerintah Gara-gara Tiktok Shop Ditutup: Gak Bisa Nerima Perkembangan Zaman
-
Setelah Tutup, Pemerintah Minta TikTok Tetap Bolehkan Seller Promosi Produk
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta
-
Wamenkeu Juda Agung Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen di Kuartal I 2026
-
Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
-
8 Tips Kelola Reksadana saat Pasar Turun agar Investasi Tetap Cuan