Suara.com - Program magang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah viral disorot publik di media sosial. Pasalnya, salah satu netizen menilai program magang Kemenkeu itu tidak memberikan bayaran atau upah kepada peserta magang.
"Kementerian KEUANGAN ini, magang kagak dibayarrr. Menyedihkan sekali," cuit akun @PolJokesID dikutip dari media sosial X, Senin (9/10/2023).
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara soal program magang yang telah dimulai pada 1990-an itu. Dirinya tidak menampik bahwa magang di Kemenkeu memang tidak diberi upah atau bayaran.
"Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar. Lhoo??? Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler," jawabnya yang ditulis di akun @prastow.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa, magang reguler adalah kegiatan mahasiswa yang tengah mengambil mata kuliah magang, dengan persyaratan utama telah mencapai minimal SKS jumlah tertentu. Dalam magang ini, mahasiswa akan mendapatkan konversi SKS dan sertifikat saja.
"Sedangkan Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam, sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler. Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH)," kata dia.
Prastowo memastikan program magang Kemenkeu yang tidak dibayar tak melanggar ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, aturan yang ada ada menyebut bahwa penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri.
Menurut dia, justru mahasiswa yang magang di Kemenkeu akan banyak mendapatkan keuntungan. Selain teori, tetapi juga mendapatkan ulmu lapangan.
"Jadi mereka tak sekadar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge, memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik," pungkas Prastowo.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Setoran Pajak Digital Tembus Rp15,15 T
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Lingkar Dalam Prabowo Bikin Investor Waswas, Rupiah dan IHSG Kena Tekanan
-
Biaya Medis Jebol Rp200 Juta, Ini Pentingnya Proteksi Sejak Dini
-
Investor Asing Antre Beli Saham EMAS, 50 Persen Jatah IPO Hong Kong Langsung Ludes
-
Tak Hanya Listrik, Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi
-
BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di Level 5,50 Persen, Apa Pertimbangannya?
-
Jelang Pengumuman MSCI, Simak Saham-saham yang Layak Dilirik Hari Ini
-
OJK Minta Investor Lakukan Ini Jelang Pengumuman Baru MSCI
-
DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China
-
Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?
-
B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman