Suara.com - Program magang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah viral disorot publik di media sosial. Pasalnya, salah satu netizen menilai program magang Kemenkeu itu tidak memberikan bayaran atau upah kepada peserta magang.
"Kementerian KEUANGAN ini, magang kagak dibayarrr. Menyedihkan sekali," cuit akun @PolJokesID dikutip dari media sosial X, Senin (9/10/2023).
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara soal program magang yang telah dimulai pada 1990-an itu. Dirinya tidak menampik bahwa magang di Kemenkeu memang tidak diberi upah atau bayaran.
"Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar. Lhoo??? Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler," jawabnya yang ditulis di akun @prastow.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa, magang reguler adalah kegiatan mahasiswa yang tengah mengambil mata kuliah magang, dengan persyaratan utama telah mencapai minimal SKS jumlah tertentu. Dalam magang ini, mahasiswa akan mendapatkan konversi SKS dan sertifikat saja.
"Sedangkan Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam, sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler. Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH)," kata dia.
Prastowo memastikan program magang Kemenkeu yang tidak dibayar tak melanggar ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, aturan yang ada ada menyebut bahwa penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri.
Menurut dia, justru mahasiswa yang magang di Kemenkeu akan banyak mendapatkan keuntungan. Selain teori, tetapi juga mendapatkan ulmu lapangan.
"Jadi mereka tak sekadar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge, memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik," pungkas Prastowo.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Setoran Pajak Digital Tembus Rp15,15 T
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan CSR untuk Renovasi Masjid di Pandeglang
-
Menkeu Purbaya Mau Tindak Pakaian Bekas Impor Ilegal, Saleh Husin: Ayo Gas Terus!
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya
-
Analisis MSCI: Aturan Baru Free-Float Saham Indonesia, 4 Emiten Raksasa Terancam Terdepak
-
Pengusaha Ungkap Plus Minus Larangan Impor Baju Bekas Menkeu Purbaya
-
Telkomsat - Kemenkes Kerja Sama Mendorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI
-
Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
-
Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar
-
Emiten INET Sebentar Lagi Jadi Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Outsourcing PADA