Suara.com - Program magang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah viral disorot publik di media sosial. Pasalnya, salah satu netizen menilai program magang Kemenkeu itu tidak memberikan bayaran atau upah kepada peserta magang.
"Kementerian KEUANGAN ini, magang kagak dibayarrr. Menyedihkan sekali," cuit akun @PolJokesID dikutip dari media sosial X, Senin (9/10/2023).
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara soal program magang yang telah dimulai pada 1990-an itu. Dirinya tidak menampik bahwa magang di Kemenkeu memang tidak diberi upah atau bayaran.
"Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar. Lhoo??? Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler," jawabnya yang ditulis di akun @prastow.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa, magang reguler adalah kegiatan mahasiswa yang tengah mengambil mata kuliah magang, dengan persyaratan utama telah mencapai minimal SKS jumlah tertentu. Dalam magang ini, mahasiswa akan mendapatkan konversi SKS dan sertifikat saja.
"Sedangkan Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam, sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler. Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH)," kata dia.
Prastowo memastikan program magang Kemenkeu yang tidak dibayar tak melanggar ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, aturan yang ada ada menyebut bahwa penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri.
Menurut dia, justru mahasiswa yang magang di Kemenkeu akan banyak mendapatkan keuntungan. Selain teori, tetapi juga mendapatkan ulmu lapangan.
"Jadi mereka tak sekadar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge, memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik," pungkas Prastowo.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Setoran Pajak Digital Tembus Rp15,15 T
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya